Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mafia Solar di SPBU Kairagi

Tiga Tersangka Penimbunan Solar Subsidi, Toar Palilingan: Kalau Sampai ke Pengadilan Itu Hebat

"Kalau soal tahan atau tidak itu relatif untuk kepentingan dari proses. Kalau kasus ini sampai ke pengadilan itu baru hebat."

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Dok. Pribadi
Toar Palilingan SH MH. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Tiga tersangka penimbunan solar subsidi di SPBU Kairagi Manado tidak ditahan oleh Polda Sulut

Terkait hal ini, Pengamat Hukum Toar Palilingan memberikan tanggapan. 

Menurutnya yang paling terpenting pada kasus ini bagaimana penegakan hukumnya sampai ke Pengadilan Negeri Manado.

"Kalau soal tahan atau tidak itu relatif untuk kepentingan dari proses. Kalau kasus ini sampai ke pengadilan itu baru hebat," jelasnya Kamis (28/4/2022).

Toar menyebut baik ancaman hukumanya diatas atau dibawah 5 tahun penjara namun tidak ada dampak signifikan serta proses penyidikan lancar, baginya tidak menjadi hal penting.

"Itu wewenang penyidik itu, daripada buat penuh sel tahanan," ujarnya.

Apalagi menurutnya, sekarang Kapolri melakukan pendekatan secara kemanusiaan.

"Tidak selalu harus ditahan tapi bukan berarti ada penyengampingan hukum, nanti ada waktunya hakim yang menetapkan hingga mereka dimasukan ke dalam penjara," jelasnya.

Alasan Polda Sulut

Kabid Humas Polda Kombes Pol Julest Abraham Abast menerangkan, langkah ini sesuai aturan yang ada dalam KUHAP.

"Dalam persyaratan dalam KUHAP, yaitu bilamana hak penyidik yang menyatakan tidak ada kekhawatiran untuk tersangka, mengulangi atau melarikan diri, dan bilamana tersangka tidak menghilangkan barang bukti, ini alasan penyidik tidak melakukan penahanan," jelasnya Kamis (28/4/2022).

Pertimbangan lain menurut Abast, yakni terkait peningkatan kebutuhan masyarakat khususnya di kota Manado dan Sulut, terkait SPBU dalam memberikan kebutuhan pada masyarakat.

"Kalau manager atau pemilik SPBU kita lakukan penahanan, tentunya bagaimana operasional SPBU dalam melayani masyarakat," jelasnyam

Dia pun berharap masyarakat tidak usah khawatir jika kasus akan terhenti.

"Tetap kita lakukan proses penyidikan ini, secara terang benderang dan proses lanjut hingga proses ini selesai," tandanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved