Pemekaran Provinsi Papua
Beda Paham? Megawati Disebut Tak Mendukung Pemekaran Provinsi di Papua, Puan Maharani Setuju
Megawati Soekarnoputri disebut tak mendukung Pemekaran Provinsi di Papua. Puan Maharani setuju.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Wacana pemekaran atau pembentukan tiga provinsi baru di Papua masih menuai pro kontra hingga saat ini.
Salah satunya yang disebut tak setuju dengan rencana tersebut adalah Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional ( BRIN ) Megawati Soekarnoputri.
“Ketua Dewan Pengarah BRIN, Ibu Megawati Soekarnoputri sudah menyampaikan beliau mengkritik Mendagri terkait kebijakan pemekaran,” kata peneliti Pusat Penelitian Kewilayahan (P2W) BRIN Cahyo Pamungkas dalam diskusi daring yang dihelat Public Virtue Institute, Rabu (27/4/2022).
“Beliau juga secara implisit, secara tidak langsung, belum mendukung, atau tidak mendukung pembentukan daerah otonom baru di Provinsi Papua,” ucap dia.
Cahyo menyebut, ungkapan Megawati itu terlontar pada 20 April 2022.
Ketua Umum PDI-Perjuangan itu bahkan meminta lembaga riset yang ia nakhodai itu untuk menindaklanjutinya dengan penelitian.
“Beliau meminta BRIN melakukan riset perlu atau tidaknya pemekaran, terutama potensi perkembangan daerah,” ujar Cahyo.
Sebelumnya, DPR RI mengesahkan rencana pembentukan tiga provinsi di Papua, yaitu Pegunungan Tengah, Papua Tengah, dan Papua Selatan, sebagai tiga rancangan undang-undang (RUU) inisiatif parlemen.
Pemekaran ini dianggap mencederai demokrasi dan pelaksanaan otonomi khusus (otsus) di Papua karena dilakukan dengan mengutak-atik mekanisme serta tidak melibatkan orang Papua itu sendiri.
Pertama, rencana ini diawali dengan revisi kedua atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat.
Melalui revisi kedua itu, ada berbagai pasal yang diubah DPR, membuat otonomi di Tanah Papua justru terbonsai.
Revisi ini dianggap membuat kebijakan-kebijakan otsus justru mengalami resentralisasi ke Jakarta, salah satunya adalah revisi soal pasal pemekaran wilayah.
Melalui revisi kedua itu, DPR menetapkan bahwa pemekaran wilayah di Bumi Cenderawasih bisa dilakukan sepihak oleh Jakarta, dari yang sebelumnya harus atas persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).
Kemudian, pembentukan tiga RUU pemekaran wilayah di Papua juga sama tidak partisipatifnya dengan revisi kedua UU Otsus yang mengabaikan keberadaan MRP dkk sebagai lembaga negara representasi kultural orang Papua.
Presiden Joko Widodo juga disebut meminta agar pelaksanaan UU Otsus yang sudah dua kali diubah itu agar dievaluasi, setelah menerima masukan dan kritik dari delegasi MRP dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) serta Amnesty International pada Senin (25/4/2022) di Istana Negara.
“Ada dua poin penting pertemuan dengan Presiden. Pertama, tentang keterbukaan Presiden melakukan evaluasi lebih jauh terkait dengan pelaksanaan perubahan kedua Undang-undang Otsus (Otonomi Khusus),” kata Direktur Eksekutrif Amnesty International Usman Hamid dalam kesempatan yang sama, Rabu.
“Kedua, yang juga penting dalam pertemuan dengan Presiden, pimpinan Dewan, dan pimpinan partai-partai politik, adalah berkaitan dengan rencana pemekaran Papua,” kata dia.
Puan setuju Papua mekar
Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung rencana pemekaran wilayah tiga provinsi baru di Papua.
Ketiga provinsi baru itu di antaranya, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Puan Maharani menekankan agar pemekaran provinsi baru tersebut dapat mempercepat pemerataan pembangunan di Papua.
"Penambahan provinsi di Indonesia bagian timur dimaksudkan untuk mempercepat pemerataan pembangunan di Papua dan untuk melayani masyarakat Papua lebih baik lagi,” kata Puan dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).
Puan menambahkan, pemekaran wilayah tersebut juga bertujuan agar ada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Papua.
Dengan penambahan provinsi, ia berharap Papua bisa semakin maju.
“RUU yang mengatur pemekaran 3 wilayah baru ini juga sebagai upaya untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat Papua,” ucapnya.
Tiga provinsi baru di Bumi Cenderawasih itu nantinya akan melingkupi belasan kabupaten yang kini masuk di Provinsi Papua.
Provinsi Papua Selatan (Ha Anim) akan menjadikan Merauke sebagai ibu kota, kemudian ibu kota Provinsi Papua Tengah (Meepago) akan berada di Timika, dan ibu kota Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Lapago) adalah Wamena.
Puan mengatakan, setelah RUU soal pemekaran wilayah di Papua ini disahkan sebagai RUU inisiatif DPR di Rapat Paripurna,
maka agenda selanjutnya adalah pembahasan pembicaraan tingkat I bersama Pemerintah.
Ia memastikan beleid soal pemekaran wilayah itu nantinya akan tetap diselaraskan dengan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
“Dalam pembahasan RUU ini nantinya agar memperhatikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat Papua,” pesan Puan.
Dengan adanya penambahan tiga provinsi baru di Papua, Indonesia kelak akan memiliki 37 provinsi.
Di sisi lain, Puan juga meminta dukungan masyarakat terkait hal ini.
Perlu diketahui, pemekaran wilayah di Papua tersebut tertuang dalam RUU yang diusulkan oleh Komisi II DPR.
RUU soal 3 provinsi baru Papua itu telah disetujui dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU di Badan Legislasi DPR.
(*)
Artikel ini tayang di Kompas.com