Pemekaran Provinsi Papua
Beda Paham? Megawati Disebut Tak Mendukung Pemekaran Provinsi di Papua, Puan Maharani Setuju
Megawati Soekarnoputri disebut tak mendukung Pemekaran Provinsi di Papua. Puan Maharani setuju.
“Ada dua poin penting pertemuan dengan Presiden. Pertama, tentang keterbukaan Presiden melakukan evaluasi lebih jauh terkait dengan pelaksanaan perubahan kedua Undang-undang Otsus (Otonomi Khusus),” kata Direktur Eksekutrif Amnesty International Usman Hamid dalam kesempatan yang sama, Rabu.
“Kedua, yang juga penting dalam pertemuan dengan Presiden, pimpinan Dewan, dan pimpinan partai-partai politik, adalah berkaitan dengan rencana pemekaran Papua,” kata dia.
Puan setuju Papua mekar
Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung rencana pemekaran wilayah tiga provinsi baru di Papua.
Ketiga provinsi baru itu di antaranya, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Puan Maharani menekankan agar pemekaran provinsi baru tersebut dapat mempercepat pemerataan pembangunan di Papua.
"Penambahan provinsi di Indonesia bagian timur dimaksudkan untuk mempercepat pemerataan pembangunan di Papua dan untuk melayani masyarakat Papua lebih baik lagi,” kata Puan dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).
Puan menambahkan, pemekaran wilayah tersebut juga bertujuan agar ada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Papua.
Dengan penambahan provinsi, ia berharap Papua bisa semakin maju.
“RUU yang mengatur pemekaran 3 wilayah baru ini juga sebagai upaya untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat Papua,” ucapnya.
Tiga provinsi baru di Bumi Cenderawasih itu nantinya akan melingkupi belasan kabupaten yang kini masuk di Provinsi Papua.
Provinsi Papua Selatan (Ha Anim) akan menjadikan Merauke sebagai ibu kota, kemudian ibu kota Provinsi Papua Tengah (Meepago) akan berada di Timika, dan ibu kota Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Lapago) adalah Wamena.
Puan mengatakan, setelah RUU soal pemekaran wilayah di Papua ini disahkan sebagai RUU inisiatif DPR di Rapat Paripurna,
maka agenda selanjutnya adalah pembahasan pembicaraan tingkat I bersama Pemerintah.
Ia memastikan beleid soal pemekaran wilayah itu nantinya akan tetap diselaraskan dengan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.