Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Haji 2022

Segini Kuota Haji Reguler 2022 untuk Sulut, Gorontalo, Sulteng, Sulsel, Sultra Hingga Sulbar

Total kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M berjumlah 100.051 orang,

AFP
FOTO Ibadah haji pada tahun 2020. Tahun ini Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memutuskan kembali akan menggelar ibadah haji namun akan dilaksanakan dengan "kondisi khusus" 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas telah menetapkan kuota haji Indonesia tahun 1443 H / 2022 setiap provinsi di Indonesia.

Termasuk masing-masing provinsi di Pulau Sulawesi.

Total kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M berjumlah 100.051 orang,

“Terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khususs,” papar Menag di Jakarta, Selasa (26/4/2022).

Kuota haji reguler itu sudah termasuk 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah serta 465 kuota petugas haji daerah.

Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus dan 562 kuota petugas haji khusus.

Baca juga: Mau Mudik Lewat Terminal Malalayang Manado, Wajib Divaksin Booster

Penetapan kuota tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama KMA No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M.

Ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada 22 April 2022.

Keputusan tersebut merupakan kelanjutan dari alokasi kuota haji yang telah diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia.

“KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” tegas Menag di Jakarta, Selasa (26/4/2022).

Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M.

“Juga telah berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi,” tegas Menag melalui rilis yang diterima tribunmanado.co.id, Selasa (26/4/2022) sore.

Baca juga: Gading Marten Kepergok Makan Bersama Bule Cantik, Tak Jadi Rujuk dengan Gisella Anastasia?

Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M. Sepanjang kuota haji tersedia.

Berikut sebaran daftar kuota haji reguler musim haji 1443 H atau 2022 untuk Sulut, Gorontalo, Sulteng, Sulsel, Sultra hingga Sulbar:

1. Sulawesi Utara: 326

2. Gorontalo: 447

3. Sulawesi Tengah: 910

4. Sulawesi Selatan: 3.320

6. Sulawesi Tenggara: 922

7. Sulawesi Barat: 663

Biaya Haji

Sebelumnya Komisi VIII DPR dan Kementeri Agama telah memutuskan biaya haji yang ditanggung calon jemaah Haji tahun 2022 ini sebesar Rp39.886.009 per jamaah.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menjelaskan angka ini lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 35 juta.

Sekalipun terjadi kenaikan, biaya haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah Haji.

Baca juga: Syahrini Jadi Sorotan, bak Sulap Rumah Jadi Mall, Bingung Saat Pilh Barang Branded

"Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah Haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI." tegas Yaqut Cholil Qoumas.

Penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019, dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

Para calon jemaah Haji akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi.

Salah satu pelayanan yang kami tingkatkan yaitu layanan peningkatan volume makan jemaah haji di Mekkah dan Madinah dari 2 (dua) kali per hari menjadi 3 (tiga) kali per hari. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved