Berita Nasional
Ini Sanksi Bagi Pengendara yang Melanggar Ganjil Genap di Tol Saat Arus Mudik
Korlantas Polri telah menyiapkan tiga skema rekayasa lalu lintas di jalan tol saat Mudik Lebaran 2022 mulai 28 April nanti
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Metro Jaya akan memberlakukan rekayasa lalu lintas yakni sistem pelat nomor mobil ganjil genap di jalan tol selama mudik Lebaran 2022.
Korlantas Polri telah menyiapkan tiga skema rekayasa lalu lintas di jalan tol saat Mudik Lebaran 2022 mulai 28 April nanti, yakni contraflow, sistem satu arah (one way), dan ganjil genap.
Korps Lalu Lintas Polri bersama sejumlah pihak terkait melakukan uji coba rekayasa lalu lintas dengan sistem ganjil genap di Jalan Tol Trans-Jawa mulai Senin (25/4/2022).
Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 21.00 WIB, Seorang Pemotor 15 Tahun Tewas, Korban Bertabrakan dengan Truk
Penerapan uji coba itu berdasarkan keputusan bersama Korlantas Polri, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Badan Usaha Jalan Tol.
"Saya berharap masyarakat patuh,” ujar Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi saat dihubungi, Minggu (24/4/2022).
Uji coba ganjil genap
Berdasarkan data Korlantas Polri, uji coba ganjil genap pada Senin dilakukan pukul 11.00-13.00 mulai Kilometer 47 Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga Kilometer 70 Gerbang Tol Cikampek Utama.
Masyarakat diminta menaati pengaturan ganjil genap yang telah ditetapkan karena keberhasilan uji coba ini sangat bergantung pada kepatuhan pengguna kendaraan.
Berikut ini adalah detail jadwal dan lokasi pelaksanaan rekayasa lalu lintas ganjil genap di jalan tol.
Senin, 25 April 2022 Pukul 11.00-13.00 WIB
Dimulai dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 47 (Karawang Barat) s.d GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 70
Selasa, 26 April 2022 Pukul 11.00-13.00 WIB
Dimulai dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 47 (Karawang Barat) s.d GT Palimanan Utama Jalan Tol Cipali Km 188
Rabu, 27 April 2022 Pukul 10.00-17.00 WIB
Dimulai dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 47 (Karawang Barat) s.d GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang Km 414
Bagaimana jika pemudik melanggar ganjil genap di tol saat arus mudik, apa sanksinya?
Kendaraan akan dikeluarkan jalan tol
Dikutip dari Kompas.com, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan tidak akan menilang pengendara yang melanggar kebijakan ganjil genap selama periode arus mudik Lebaran tahun ini, mulai 25 April sampai 1 Mei 2022.
Namun, kendaraan yang tidak sesuai tanggal tetap akan diarahkan keluar dari jalan tol ke jalur arteri melalui pintu tol terdekat.
“Tidak ada tilang bagi pelanggaran ganjil genap pada saat one way di tol. Ketika menemukan ada kendaraan yang tidak sesuai tanggal, maka akan dikeluarkan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya.
Tidak ada pos penyekatan
Selanjutnya, kendaraan dengan nomor polisi yang tak sesuai tanggal ganjil genap dari arah Jakarta akan diarahkan keluar Gerbang Tol (GT) Karawang Barat dan GT Cikarang Barat.
Jika masih ada yang masih lolos, petugas juga bisa mengeluarkan mobil di Cibatu (Km 34), Cikarang Timur (Km 37), dan Karawang Barat (Km 47).
Sementara itu, pelanggar yang dari arah sebaliknya atau ke Jakarta akan dikeluarkan di tol Kapyak, Jatingaleh, dan Srondol.
Dalam kesempatan sama, Sambodo juga mengatakan bahwa pada tahun ini tak ada lagi pos penyekatan untuk menghalau pemudik seperti tahun sebelumnya.
"Yang jelas tidak ada penyekatan pada saat pengamanan arus mudik maupun arus balik. Para pemudik diharapkan menjaga protokol kesehatan masing-masing," kata dia.
Namun, diimbau ke para pemudik agar selalu menjaga protokol kesehatan.
Adapun pemberlakuan rekayasa lalu lintas tersebut, uji coba satu arah alias one way dan ganjil genap di jalan tol pada periode arus mudik dilakukan 25-27 April 2022.
Untuk tahap awal, kebijakan ini dilaksanakan untuk kendaraan yang menuju Cikampek mulai Km 47 sampai Km 70 Gerbang Tol Cikampek Utama atau Km 47 0 Km 414.
Penerapan ganjil-genap jalan tol
Pemerintah telah memutuskan melakukan rekayasa lalu lintas berupa penerapan ganjil-genap dan one way di jalan tol untuk masa puncak arus mudik dan balik Lebaran 2022.
Untuk masa mudik, ganjil genap dan one way diterapkan pada 28 April-1 Mei 2022, sedangkan untuk arus balik penerapannya akan dilakukan pada 6-8 Mei 2022.
Kebijakan ini akan dilakukan dalam Operasi Ketupat yang dilaksanakan oleh Kepolisian Repbulik Indonesia (Polri).
Berikut jadwal selengkapnya untuk pelaksanaan ganjil genap dan one way di jalan tol pada masa Lebaran 2022:
Arus mudik
1. Kamis, 28 April 2022
Pukul 17.00-24.00 WIB
Dimulai dari Tol Cikampek Km 47-Gerbang Tol Kalikangkung Km 414
2. Jumat, 29 April 2022
Pukul 07.00-24.00 WIB
Dimulai dari Tol Cikampek Km 47-Gerbang Tol Kalikangkung Km 414
3. Sabtu, 30 April 2022
Pukul 07.00-24.00 WIB
Dimulai dari Tol Cikampek Km 47-Gerbang Tol Kalikangkung Km 414
4. Minggu, 1 Mei 2022
Pukul 07.00-12.00 WIB
Dimulai dari Tol Cikampek Km 47-Gerbang Tol Kalikangkung Km 414
Arus balik
1. Jumat, 6 Mei 2022
Pukul 14.00-24.00 WIB
Dimulai dari Gerbang Tol Kalikangkung Km 414-Tol Cikampek Km 47 diteruskan CB Contraflow sampai Km 28+500
2. Sabtu, 7 Mei 2022
Pukul 07.00-24.00 WIB
Dimulai dari Gerbang Tol Kalikangkung Km 414-Gerbang Tol Halim Km 3+500
3. Minggu, 8 Mei 2022
Pukul 07.00-03.00 WIB
Dimulai dari Gerbang Tol Kalikangkung Km 414-Gerbang Tol Halim Km 3+500.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com