Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Subang

Baru Terungkap Isi Sumpah Serapah Yosef untuk Pelaku Pembunuhan Istri dan Anaknya di Subang

Tak hanya itu, Yosef juga mengungkap beberapa fakta tak terduga terkait kejanggalan terhadap beberapa saksi.

Editor: Indry Panigoro
(Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati)
Yosef dan Yoris soal pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu di Subang. Foto kanan : TKP pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu dembali didatangi polisi. 

“Kepada pelaku untuk diberikan hukuman seberat-beratnya, hukuman seberat-beratnya, hukuman seberat-beratnya,” ujarnya

Bahkan Yosef mengucap hukuman seberat-beratnya yang pantas diterima pelaku rajapati itu adalah hukuman mati.

“hukuman mati, itu aja,” tegas Yosef menggebu-gebu.

Menurutnya hukuman tersebut setimpal karena telah merenggut dua nyawa sekaligus istri dan anak kesayangannya.

Saat ditanya, seandainya pelaku meminta maaf kepadanya Yosef mengaku hanya akan menyerahkan hal tersebut kepada proses hukum yang belaku.

Yosef mengatakan memaafkan mungkin lebih mudah, namun ia tidak akan membiarkan pelaku lolos dari jerat hukum.

“Ini kan perenggutan nyawa, saya tidak bisa memaafkan begitu saja,” ujarnya.

Suami korban kasus Subang itu menegaskan tetap meminta penegak hukum bertindak memberikan hukuman seberat-beratnya untuk pelaku.

Ia menegaskan tidak ada ampun dan toleransi.

Sebagaimana diketahui, tindak pidana pembunuhan tercantum dalam pasal 338 KUHP.

“Barangsiapa yang sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,”

Sedangkan jika tindak pidana pembunuhan berencana diatur dalam pasa 340 KUHP.

“Barangsiapa sengaja dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencan, dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,”

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved