Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mudik Lebaran 2022

Aturan Perjalanan Domestik Transportasi Udara, Usia di Bawah 6 Tahun Tunjukan Hasil Negatif Covid

Terkait pelaku perjalanan transportasi udara. Dari pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan udara.

Editor: Glendi Manengal
fernando lumowa/tribun manado
Ilustrasi mudik lebaran 2022 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait pelaku perjalanan transportasi udara.

Dari pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan udara.

Berikut ini aturan baru perjalanan domestik transportasi udara.

Baca juga: Baru Terungkap Kalau 5 Sayuran dan Buah-buahan Ini Bisa Bikin Kulit Cerah dan Glowing

Baca juga: Gempa Guncang Wilayah Lumajang Minggu 24 April 2022, Guncangan Terjadi di Laut, Ini Info BMKG

Baca juga: Gempa Guncang Jawa Timur Minggu 24 April 2022, Baru Saja Terjadi di Laut, Berikut Info BMKG

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan terbaru perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi udara.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2022.

Adapun ketentuan ini berlaku mulai 19 April 2022.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini aturan baru perjalanan domestik dengan perjalanan udara:

1. Penumpang yang sudah menerima booster tak wajib tes PCR atau Antigen.

2. Penumpang yang baru mendapat dosis kedua, wajib melampirkan hasil tes negatif PCR yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau tes Antigen 1x24 jam.

3. Penumpang yang baru menerima dosis pertama, harus melampirkan hasil negatif tes PCR yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Penumpang yang belum vaksin karena alasan medis, wajib menyertakan hasil negatif tes PCR 3x24 jam dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

5. Untuk anak usia 6-17 yang telah menerima dosis kedua, tidak wajib PCR atau Antigen, namun tetap menunjukkan bukti vaksin.

6. Usia kurang dari 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan keluarga atau orang tua dengan menunjukkan hasil tes negatif PCR atau Antigen.

Cara Mengisi eHAC

- Download aplikasi PeduliLindungi versi terbaru;

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved