Segini Nilai Zakat Fitrah Terbaru 2022, Beras Bisa Diganti Dengan Uang
Ustadz Dr Firanda Andirja menjelaskan bahwa zakat fitrah hanya wajib bagi orang yang menemukan terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Bagi umat Islam membayar zakat fitrah adalah kewajiban harus dipenuhi.
Apalagi saat ini sudah mendekati Idul Fitri.
Ada beberapa aturna yang harus dipenuhi saat melakukan zakat fitrah.
Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah, Khusus untuk Diri Sendiri, Keluarga, dan Orang yang Diwakilkan
Dilansir dari baznas.go.id, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.
Ustadz Dr Firanda Andirja menjelaskan bahwa zakat fitrah hanya wajib bagi orang yang menemukan terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan.
Ini berarti, jika ada seseorang yang meninggal sebelum azan Maghrib di hari terakhir bulan Ramadhan, maka ia tidak wajib membayar zakat fitrah.
Sementara jika seseorang meninggal dunia setelah Maghrib di hari terakhir bulan Ramadhan, misalkan ketika Isya, maka keluarganya wajib membayarkan zakat fitrah untuk sang mayit.
Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah Diri Sendiri, Istri, Anak dan Keluarga, Doanya Beda-beda Jadi Jangan Salah
Berapa zakat fitrah yang harus di bayar?
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya.
Ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000/jiwa.
Baca juga: Ini Besaran Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Keputusan Kemenag Boltim
Zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Kapan zakat fitrah mulai dibayarkan?
Ustadz Dr Firanda Andirja dalam kanal YouTube menjelaskan, zakat fitrah mulai boleh dibayarkan tiga hari sebelum lebaran.
Namun beliau menyampaikan, memang yang paling baik adalah saat menjelang lebaran.
Bahkan yang paling baik yakni sebelum sholat Ied.
Mengapa semakin mendekati lebaran semakin baik?
Karena fungsi dari zakat fitrah yakni agar tidak ada orang kelaparan pada hari lebaran.
Oleh karenanya zakat fitrah hanya diperuntukan kepada orang miskin saja.
Bagaimana cara membayar zakat fitrah?
Zakat fitrah dapat dibayarkan langsung ke masjid.
Anda tinggal datang ke masjid menemui panitia amil zakat.
Anda akan dipandu untuk membaca niat, yakni 'Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.
Jika kesulitan Anda juga dapat meniatkan dalam hati dengan bahasa Indonesia, 'Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala'.
Amil zakat kemudian akan menerima uang atau beras yang telah Anda berikan, sembari berdoa.
Bolehkan membayat zakat fitrah langsung ke orang yang membutuhkan?
Dilansir dari channel YouTube Ustadz Abdul Somad Official, Ustaz Abdul Somad mengatakan, bahwa pada zaman Nabi, orang membayar zakat fitrah tidak melalui Amil.
Namun sekarang tidak bisa untuk diterapkan begitu saja, karena dikhawatirkan ada penerima zakat fitrah yang tidak mendapatkan haknya.
"Karena kalau kita langsung serahkan saja ke fakir miskin, nanti ada fakir miskin yang dapat sampai satu ton, satu goni, karena kebetulan banyak teman dia, tapi ada yang tidak dapat," kata sang ustaz.
"Untuk menerapkan prinsip keadilan, ke masjid. Nanti pengurus masjid mendata ke RT/RW," sambungnya menambahkan.
Pada zaman Nabi pun, para sahabat menyerahkan zakat fitrah kepada Rasulullah saw.
Sebab hanya Rasulullah saw. sajalah yang paling mengerti tentang siapa orang yang berhak untuk menerima zakat tersebut.
Memberikan zakat fitrah langsung kepada fakir miskin tidak dilarang dan boleh-boleh saja dilakukan.
Namun zakat fitrah lebih afdal jika melalui amil zakat.
Amil zakat atau badan zakat memiliki fungsi untuk menjaga daripada harta zakat yang telah dikumpulkan.
Amil zakat juga memiliki tanggung jawab agar setiap penerima zakat dapat memperoleh haknya.
Siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah?
Dilansir dari kompas.com, setidaknya ada delapan golongan yang berhak untuk menerima zakat.
Di antaranya fakir, yakni orang yang tidak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.
Miskin, orang yang penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi makan, minum sehari-hari dan tak lebih dari itu.
Amil, orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.
Mualaf, orang yang baru masuk Islam atau mu'allaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat.
Budak yang dimerdekakan, pada zaman dulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan.
Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.
Gharim, orang yang memiliki hutang, namun bukan untuk orang-orang yang berhutang karena kepentingan maksiat seperti judi.
Fi Sabilillah, yakni segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Misalkan, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan sebagainya.
Terakhir Ibnu Sabil, yakni musaffir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh, termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.
(Bangkapos.com/Fitri Wahyuni)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/zakat_20180613_075132.jpg)