Berita Sulut
Dirlantas Polda Sulut: Pelayanan SIM Tutup Sejak Tanggal 29 April Sampai 8 Mei 2022
Dirlantas Polda Sulut Kombes Pol Robertho Pardede menyebut hal tersebut sesuai surat Telegram Kapolri nomor: ST/785/IV/YAN 1.1/2022 tanggal 19 april.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Direktorat lalu lintas Polda Sulawesi Utara mengumumkan info pelayanan surat izin mengemudi (SIM) ditutup sementara terhitung sejak 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022.
Dirlantas Polda Sulut Kombes Pol Robertho Pardede menyebut hal tersebut sesuai surat Telegram Kapolri nomor: ST/785/IV/YAN 1.1/2022 tanggal 19 april 2022 tentang pelayanan SIM pada masa hari raya idul fitri 1443 H tahun 2022.
"Bagi masyarakat pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 29 April sampai dengan 8 Mei 2022, dapat diperpanjang dengan tenggang waktu, dari tanggal 9 Mei sampai 17 Mei 2022 dengan mekanisme perpanjangan," jelasnya.
Dirlantas pun menyebut apabila pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai dengan tanggal 17 Mei, maka SIM tersebut tidak berlaku lagi.
"Jadi tidak dapat melakukan proses perpanjangan harus melewati proses penerbitan baru," jelasnya.
Perpanjangan SIM dan STNK Wajib Punya Kartu BPJS.
Sebelumnya Ditlantas Polda Sulawesi Utara mensosialisasikan Intruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional jadi dasar pengenaan syarat untuk perpanjangan SIM dan STNK.
Kasubdit Regident AKBP Dandung Putut Wibowo menjelaskan terdapat adanya instruksi bahwa setiap pelayanan wajib menunjukan bagaimana jaminan kesehatan nasional dalam hal ini kartu BPJS.
"Hal ini agar kita mengetahui aktif atau tidaknya peserta pengguna BPJS tersebut," jelasnya.
Wibowo menambahkan bahwa pihaknya sejauh ini sudah melakukan sosialisas lewat berbagai cara, baik di media sosial, pamflet yang diletakan di tempat-tempat terkait optimalisasi ini.
"Hal ini memang sudah kita canangkan sebelumnya, jadi secara garis besar pak Dirlantas, telah menyampaikan hal ini kepada jajaran lewat surat telegram, untuk mensosialisasikan hal tersebut," jelasnya.
Dia pun berharap kepada seluruh masyarakat untuk tidak alergi terkait aturan yang baru ini.
"Hal ini diberikan untuk kesejahteraan kita semuanya, sehingga BPJS ini dalam wadah dan programnya, dapat dinikmati oleh semua masyarakat," jelasnya. (Ren)
• Sosok Komjen Paulus Waterpauw, Mantan Kapolda Papua yang Didemo Mahasiswa Jadi Penjabat Gubernur
• Pasar Senggol Kotamobagu 2022 Digelar di Genggulang, Pemerintah: Pedagang Dadakan Silakan Menempati
• BREAKING NEWS, KKR Paskah Oleh Stephen Tong di Manado, Warga Mulai Padati Lapangan KONI Sario