Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mafia Minyak Goreng

Soal Mafia Minyak Goreng, Para Pengusaha Jadi Tersangka, GIMNI: Jangan Dituduh dulu Tanpa Ada Bukti

Sebelumnya kelangkaan minyak goreng membuat masyarakat heboh. Terkait hal tersebut kini para pengusaha minyak goreng jadi tersangka.

Editor: Glendi Manengal
istimewa
Tersangka kasus mafia minyak goreng (kiri ke kanan): Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya kelangkaan minyak goreng membuat masyarakat heboh.

Terkait hal tersebut kini para pengusaha minyak goreng jadi tersangka.

Hingga dari Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) turut menanggapi.

Baca juga: Gempa Guncang Sulawesi Tengah Kamis 21 April 2022, Berada di Darat Magnitudo 4.1, Berikut Info BMKG

Baca juga: Nasib Tragis Kakek yang Menang Lotere Rp 21 Miliar, Tinggalkan Istri dan 14 Anak Demi Wanita Muda

Baca juga: Masih Ingat Lia Waode? Artis Cantik Dinikahi Bule Belanda, Ngaku Tak Dapat Uang Bulanan dari Suami

IWW atau Indrasari Wisnu Wardhana akhirnya jadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah yang merupakan bahan utama produksi minyak goreng.

Oknum Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) ini juga dituding menjadi salah satu penyebab raib dan melambungnya harga minyak goreng.

IWW jadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah yang merupakan bahan utama produksi minyak goreng.

Selain IWW, Kejaksaan Agung juga menjerat tiga orang dari pihak swasta. Mereka berinisial MPT (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), SMA (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT (General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas).

Para tersangka, lanjut Jaksa Agung, langsung ditahan selama 20 hari ke depan atau hingga 8 Mei 2022. Dalam keterangan resminya, Kejagung menyatakan, IWW selaku pejabat Kemendag, menerbitkan izin terkait persetujuan ekspor kepada tiga perusahaan itu.

Pengeluaran izin tersebut dituduh melawan hukum. Pasalnya, penerbitan persetujuan ekspor kepada eksportir seharusnya tidak mendapat izin karena tidak memenuhi syarat DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation).

Kejanggalan versi GIMNI

Organisasi yang menaungi para pengusaha kelapa sawit yakni Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menyatakan ada sejumlah kejanggalan dalam penetapan tersangka korupsi minyak goreng.

Ketua Umum GIMNI Sahat Sinaga mengatakan, penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung tidak cukup pembuktiannya.

Dia menampik pengusaha mencoba mendekati penjabat dalam hal ini adalah Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan izin ekspor.

"Ada 3 kawan kita di sana. Jadi waktu DMO 20 persen, mereka lah yang aktif mengucurkan ke dalam negeri. Nah kalau mengucurkan ke dalam negeri itu kan harus ada bukti untuk bisa mendapatkan Penerbitan Ekspor (PE)," jelas Sahat dalam keterangannya dikutip pada Kamis (21/4/2022).

"Kalau mereka pergi dari ruangan Kementerian Perdagangan itu, ya enggak bakal dapat. Jadi mereka harus menunggu sampai jam 4 pagi buat dapat PE itu. Nah itu yang dijadikan sebagai bukti (oleh Kejagung) bahwa mereka mendekati pejabat," ujar dia lagi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved