Pembunuhan Sejoli di Nagreg
Alasan Kolonel Priyanto Buang Sejoli Nagreg, Kini Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
Kejadian kasus pembunuhan berencana terhadap sejoli, Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) terjadi di Nagreg, Jawa Barat pada 8 Desember 2021 silam.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap alasan Kolonel Priyanto buang sejoli korban kecelakaan di Nagreg ke sungai.
Terdakwa Kolonel Priyanto Buang Sejoli dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer oleh Oditur Militer Tinggi dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (21/4/2022).
Oditurat Militer Tinggi II Jakarta meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhi vonis bersalah kepada terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto.
Kejadian kasus pembunuhan berencana terhadap sejoli, Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) terjadi di Nagreg, Jawa Barat pada 8 Desember 2021 silam.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Sejoli di Nagreg: Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup, Dipecat dari TNI
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto kembali memberikan keterangan dalam persidangan yang digelar Kamis (7/4/2022) lalu.
Di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Priyanto mengaku panik hingga membuat keputusan untuk membuang jasad sejoli, Handi Saputra dan Salsabila.
Ia mengaku melakukan hal tersebut untuk melindungi anak buahnya.
Namun Hakim Anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir, heran mengapa Priyanto justru melindungi anggotanya ketimbang korban.
"Tidak muncul itu rasa.. Kok malah kasihan sama anggota daripada kasihan sama korban? Tidak punya rasa kasihan sama korban ini?" tanya Surjadi dengan nada tinggi yang dilansir Tribunnews.com.
Priyanto kemudian menjawab bahwa ketika itu ia berpikir bahwa Handi dan Salsabila telah meninggal dunia.
"Jadi walaupun sudah meninggal tidak punya pikiran juga? Kok malah kasihan sama anggota bukan kasihan sama korban?" kata Surjadi.
Selain berdalih untuk melindungi anggota, Priyanto juga mengungkap alasan memilih sungai untuk menghilangkan jejak.
Menurut Priyanto, jasad akan hilang jika dibuang ke sungai.
"Saya berpikir kalau di sungai bisa ke laut kemudian dimakan ikan, atau hilang sama sekali," kata Priyanto menjawab pertanyaan hakim dikutip dari Kompas.com.
Kolonel Priyanto juga merasa, jika jasad Hendi-Salsabila dibuang di darat akan mudah ditemukan.
Setelah mengungkapkan alasannya, Priyanto mengaku menyesal dan ingin meminta maaf pada keluarga korban.
"Mungkin yang saya lakukan saya tidak tahu, ada setan dari mana yang masuk ke kepala saya saya tidak tahu. Panik, kalap, dan ada yang masuk secara tiba-tiba, saya tidak tahu bagaimana. Itu yang terjadi. Saya sangat-sangat menyesal," kata Priyanto di persidangan pada Kamis (7/4/2022) yang dikutip dari Tribunnews.com.
Priyanto juga berharap bisa meminta maaf kepada keluarga Handi dan Salsabila.
Ia berharap masih ada waktu untuknya untuk meminta maaf kepada keluarga Handi dan Salsabila atas perbuatannya.
"Kami kemarin berusaha (minta maaf) tapi tidak diizinkan, tidak ada waktu, saya tidak bisa ketemu. Mudah-mudahan nanti kalau sudah selesai, ada waktu, kami akan mencoba meminta maaf," kata Priyanto.
Priyanto sebelumnya didakwa atas sejumlah tindak kejahatan pada persidangan Selasa (8/3/2022).
Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP kejahatan terhadap kemerdekaan orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
8 Catatan yang Diakui Kolonel Priyanto
Hakim Anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir menyampaikan delapan catatannya terkait jalannya persidangan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto.
Surjadi menyampaikan poin-poin tersebut satu per satu yang kemudian dikonfirmasi oleh Priyanto dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (7/4/2022).
"Pertama, 10-15 menit awal kejadian muncul niat terdakwa untuk membuang orang ini dengan tujuan melindungi anak buah," kata Surjadi.
Kedua, anak buah Priyanto sudah berkali-kali menyarankan untuk membawa ke rumah sakit, tetapi Priyanto tidak mendengarkan.
Ketiga, muncul niat Priyanto untuk membuang ke sungai agar menghilangkan korban, karena apabila dibuang di darat bisa ditemukan.
Sungai Serayu dipilih sebagai lokasi pembuangan karena Priyanto sudah sering melewati sungai tersebut.
Keempat, untuk memastikan lokasi Sungai Serayu, Priyanto punya ide untuk membuka Google Maps dengan memakai ponselnya sendiri.
Kelima, Priyanto menyarankan untuk berpindah dari lokasi pertama karena lokasi tersebut masih ramai untuk kemudian mencari lokasi yang sepi.
Keenam, Priyanto bersama Kopda Andreas Dwi Atmoko membuang bersama-sama dengan terlebih dahulu membuang korban perempuan kemudian korban laki-laki.
"Ketujuh, pada saat terdakwa dari awal punya niat dan membuang terdakwa, terdakwa hanya memikirkan kondisi anak buahnya, tidak memikirkan kondisi korban dan keluarga korban," kata Surjadi.
"Siap," jawab Priyanto.
"Betul ya?" tanya Surjadi lagi.
"Betul," jawab Priyanto.
"Kedelapan, pada saat sampai di Yogya pukul 02.00 dini hari terdakwa juga memerintahkan untuk segera mengecat mobil dengan memberikan upah Rp6 juta dengan cara ditransfer setelah kembali dari Gorontalo," kata Surjadi.
"Siap," jawab Priyanto.
Seluruh poin catatan Surjadi tersebut dikonfirmasi oleh Priyanto.