Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Manado

Agustine Waworuntu, Wali Kota Manado Wanita Pertama Yang Tinggal di Hotel Beratap Bambu

Waworuntu adalah Wali kota Manado pertama pasca dibubarkanya Republik Indonesia Serikat, dan walikota perempuan pertama Manado.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Handhika Dawangi
sumber foto Wikipedia
Agustine Waworuntu, Wali Kota Manado Wanita Pertama. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dibanding daerah lainnya di Sulut, kota Manado jarang dipimpin wali kota Manado.

Enam wali kota Manado terakhir adalah pria. Dari AA Pelealu, NH Eman, Lucky Korah, Wempie Frederik, Vicky Lumentut dan Andrei Angouw.

Hingga ada yang menyebut Manado kekurangan sisi feminim.

Hingga Manado tampak semrawut dan kotor di periode sebelumnya.

Namun ternyata Manado pernah punya sosok Walikota Manado.

Dia adalah Augustine Magdalena Waworuntu.

Waworuntu adalah Wali kota Manado pertama pasca dibubarkanya Republik Indonesia Serikat, dan walikota perempuan pertama Manado.

"Ia menjabat pada tahun 1950 hingga 1951," kata advokad Jimmy Sofyan Yosadi dalam Talk Show tentang kesetaraan gender di kantor Pemkot Manado, Kamis (21/4/2022).

Dirangkum dari sejumlah sumber,

Pada akhir 1949, pemilihan umum diadakan untuk memilih penjabat walikota Manado baru. Waworuntu terpilih sebagai penjabat

Wali kota Manado dan pada tanggal 30 September 1950, dia dilantik sebagai Walikota Manado sementara.

Dia mengatakan bahwa masalah utama yang dihadapi Manado adalah rekonstruksi pasca perang dan penanganan bekas anggota KNIL .

Dia mengatakan bahwa dalam lima tahun terakhir, hanya lima rumah dinas yang telah dibuat, dan rumah dinas resminya sebagai walikota adalah sebuah hotel yang beratap bambu.

Pada 13 Maret 1951, Waworuntu resmi ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai Walikota Manado tetap.Pengangkatan

Waworuntu sebagai walikota tetap dicabut oleh DPRD Minahasa pada tanggal 29 Maret 1951 dan dewan yang awalnya memilih Waworuntu sebagai walikota Manado,

Dewan Kotapraja Manado, dibekukan. HR Ticoalu ditunjuk sebagai walikota baru untuk menggantikan posisinya.

Pencabutan pengangkatan dia sebagai walikota tetap menyebabkan konflik antara Kementerian Dalam Negeri dan DPRD Minahasa.

Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa dalam sebuah surat keputusan tanggal 6 November 1930, Dewan Minahasa hanya memiliki hak untuk menyelenggarakan pemilu sedangkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mendukung DPRD

Minahasa dengan menyatakan bahwa pengangkatan Waworuntu melanggar UU Negara Indonesia Timur No.44 tahun 1950 yang masih berlaku di Minahasa.

Waworuntu hendak pergi ke Jakarta untuk bertanya mengenai masalah ini kepada Menteri Dalam Negeri, tetapi ia ditahan di rumah oleh polisi militer di Manado.Dia akhirnya dibebaskan dan berhasil tiba di Jakarta pada tanggal 8 April 1951.

Konflik antara Kementerian Dalam Negeri dengan DPRD Minahasa akhirnya berakhir pada tanggal 10 Mei 1951 ketika Menteri

Dalam Negeri merilis sebuah surat keputusan yang secara resmi mencabut penunjukan Waworuntu sebagai walikota tetap Manado sebelumnya Menanggapi hal tersebut, pada tanggal 25 Mei 1951, Waworuntu mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri memohon pemecatan dirinya sebagai Walikota Manado.

Pemecatannya juga dibahas oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Arudji Kartawinata pada sidang dewan pada 2 Juni 1951.

Kartawinata menyatakan bahwa pasca pemecatan Waworuntu sebagai walikota Manado, koran Pikiran Rakyat mendapat peringatan dari pemerintah Daerah Minahasa karena menerbitkan artikel tentang Waworuntu. (Art)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved