Berita Manado
Agustine Waworuntu, Wali Kota Manado Wanita Pertama Yang Tinggal di Hotel Beratap Bambu
Waworuntu adalah Wali kota Manado pertama pasca dibubarkanya Republik Indonesia Serikat, dan walikota perempuan pertama Manado.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Handhika Dawangi
Dewan Kotapraja Manado, dibekukan. HR Ticoalu ditunjuk sebagai walikota baru untuk menggantikan posisinya.
Pencabutan pengangkatan dia sebagai walikota tetap menyebabkan konflik antara Kementerian Dalam Negeri dan DPRD Minahasa.
Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa dalam sebuah surat keputusan tanggal 6 November 1930, Dewan Minahasa hanya memiliki hak untuk menyelenggarakan pemilu sedangkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mendukung DPRD
Minahasa dengan menyatakan bahwa pengangkatan Waworuntu melanggar UU Negara Indonesia Timur No.44 tahun 1950 yang masih berlaku di Minahasa.
Waworuntu hendak pergi ke Jakarta untuk bertanya mengenai masalah ini kepada Menteri Dalam Negeri, tetapi ia ditahan di rumah oleh polisi militer di Manado.Dia akhirnya dibebaskan dan berhasil tiba di Jakarta pada tanggal 8 April 1951.
Konflik antara Kementerian Dalam Negeri dengan DPRD Minahasa akhirnya berakhir pada tanggal 10 Mei 1951 ketika Menteri
Dalam Negeri merilis sebuah surat keputusan yang secara resmi mencabut penunjukan Waworuntu sebagai walikota tetap Manado sebelumnya Menanggapi hal tersebut, pada tanggal 25 Mei 1951, Waworuntu mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri memohon pemecatan dirinya sebagai Walikota Manado.
Pemecatannya juga dibahas oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Arudji Kartawinata pada sidang dewan pada 2 Juni 1951.
Kartawinata menyatakan bahwa pasca pemecatan Waworuntu sebagai walikota Manado, koran Pikiran Rakyat mendapat peringatan dari pemerintah Daerah Minahasa karena menerbitkan artikel tentang Waworuntu. (Art)