Mafia Minyak Goreng
Sosok Mafia Minyak Goreng Ditangkap, Tersangka Pejabat Kemendag, Segini Total Harta Kekayaannya
Mafia Minyak Goreng akhirnya ditangkap. Tersangkanya pejabat Kemendag, inisial IWW. Berapa harta dan kekayaannya?
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan ( Dirjen PLN Kemendag ) RI,
berinisial IWW alias Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus tindakan melanggar hukum dalam pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.
Indrasari Wisnu Wardhana diduga terlibat dalam tindakan korupsi ekspor minyak sawit mentah.
Berdasarkan data yang dilihat Kompas.com dalam situs elhkpn.kpk.go.id milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indrasari mempunyai harta kekayaan sebesar Rp 4.487.912.637.
Angka tersebut diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Indrasari pada 19 Maret 2021 atau laporan periodik 2020.
Kala itu, Indrasari masih menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Kerja Sama Antar Lembaga Kementerian Perdagangan.
Indrasari memiliki tiga lahan dan bangunan yang terletak di Tangerang Selatan dan Bogor senilai Rp 3.350.000.000.
Ia tercatat memiliki kendaraan berupa sepeda motor dan mobil dengan nilai Rp 445.500.000.
Selain itu, Indrasari juga mempunyai harta bergerak lain sebesar Rp 68.200.000, kas dan setara kas senilai Rp 872.960.609.
Pejabat Kemendag ini juga tercatat memiliki hutang sebesar Rp 248.747.972.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan 4 tersangka dalam kasus tindakan melanggar hukum dalam pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.
“Tersangka ditetapkan 4 orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan,
bernama IWW Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/4/2022).
Menurut Burhanuddin, tersangka Indrasari telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil atau CPO
dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.