Berita Heboh
Pantas Minyak Goreng Mahal dan Langka Ternyata Ada Permainan Oknum, Ini Peran 3 Bos Perusahaan Sawit
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa keempat tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan izin ekspor minyak goreng.
2. Tersangka Parulian Tumanggor
• Berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Multimas Nabati Asahan.
• Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).
(Ilustrasi minyak goreng (Freepik.com/Tribun Jogja)
3. Tersangka Stanley MA
• Berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) Permata Hijau Group (PHG).
• Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).
(Ilustrasi minyak goreng (setkab.go.id)
4. Tersangka Togar Sitanggang
• Berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Musim Mas.
• Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).
(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com