Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Pantas Minyak Goreng Mahal dan Langka Ternyata Ada Permainan Oknum, Ini Peran 3 Bos Perusahaan Sawit

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa keempat tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan izin ekspor minyak goreng.

Editor: Indry Panigoro
istimewa via tribunnews
4 Tersangka Kasus Minyak Goreng 

2. Tersangka Parulian Tumanggor

• Berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Multimas Nabati Asahan.

• Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

Ilustrasi minyak goreng

(Ilustrasi minyak goreng (Freepik.com/Tribun Jogja)

3. Tersangka Stanley MA

• Berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) Permata Hijau Group (PHG).

• Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

Ilustrasi minyak goreng

(Ilustrasi minyak goreng (setkab.go.id)

4. Tersangka Togar Sitanggang

• Berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Musim Mas.

• Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com 

Sumber: TribunMedan.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved