Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Pantas Minyak Goreng Mahal dan Langka Ternyata Ada Permainan Oknum, Ini Peran 3 Bos Perusahaan Sawit

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa keempat tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan izin ekspor minyak goreng.

Editor: Indry Panigoro
istimewa via tribunnews
4 Tersangka Kasus Minyak Goreng 

TIBUNMANADO.CO.ID - Di balik mahal dan langkahnya minyak goreng, ternyata ada permainan oknum.

Ya ada oknum yang bermain.

Mereka melakukan hal yang melanggar hukum

Ya baru-baru ini  Kejaksaan Agung RI menetapkan 4 tersangka kasus penerbitan izin ekspor minyak goreng alias mafia minyak goreng.

Keempatmya diduga berperan bersama-sama telah melawan hukum.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa keempat tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dengan bekerja sama dalam penerbitan izin ekspor minyak goreng meski tidak memenuhi syarat.

"Para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) dan dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Dijelaskan Burhanuddin, tidak memenuhi syarat yang dimaksudkan adalah mendistribusikan Crude Palm Oil (CPO) atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO).

Lalu, imbuh Burhanuddin, tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO arau 20 persen dari total ekspor.

"Akibat perbuatan para Tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian Negara yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," pungkasnya.

Adapun peran masing-masing Tersangka dalam perkara ini, yaitu:

4 Tersangka Kasus Minyak Goreng

(4 Tersangka Kasus Minyak Goreng (istimewa via tribunnews)

1. Tersangka Indasari Wisnu Wardhana

• Menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

Halaman
12
Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved