Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Siskaeee

Ingat Siskaeee? Wanita yang Viral usai Video Syur di Tempat Umum Beredar, Ini Kondisinya di Penjara

Kasus video syur yang dulu dilakukan wanita bernama Siskaeee sempat jadi sorotan publik.

Editor: Glendi Manengal
Kolase Foto Tangkap Layar Video/Youtube
Ingat Siskaeee, Wanita Viral dalam Video di Bandara YIA 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus video syur yang dulu dilakukan wanita bernama Siskaeee sempat jadi sorotan publik.

Hal tersebut setelah video syurnya di tempat umum viral di media sosial.

Terkait hal tersebut bagaimana nasibnya setelah di penjara.

Baca juga: Klaim JHT Makin Mudah, Cukup dari Rumah dengan Jamsostek Mobile

Baca juga: Ketua KNPI Sulut Rio Dondokambey: Generasi Muda Beradaptasi dengan Digital

Baca juga: Arti Mimpi Tentang Permen, Jadi Pertanda Baik ataukah Buruk? Berikut Tafsirannya

Foto : Siskaeee Punya 2.000 File Video, Hard disk 600 GB Disita Polisi, Pernah Rekam Aksi di Luar Negeri. (Istimewa/Google)

Masih ingat dengan Siskaeee yang pemeran video syur di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA)?

Siskaeee yang kini berstatus terdakwa kasus dugaan video pornografi itu mendekam di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.

Kabar terkini Siskaeee disampaikan oleh kuasa hukumnya.

"Saat ini terdakwa kondisinya sehat. Kegiatan yang dilakukan Siskaeee sehari-hari di rutan layaknya tahanan pada umumnya."

"Lebih kepada kegiatan yang positif," kata Afank Reza Fahruddin, Kuasa Hukum Siskaeee saat ditemui di Pengadilan Negeri Wates, Senin (18/4/2022).

Hanya saja, lanjut Afank, kondisi Siskaeee secara psikologi masih trauma.

Begitu juga kondisi keluarga terdakwa.

"Dari fakta persidangan, menurut saksi ahli psikologi mengatakan memang ada semacam trauma dari terdakwa maupun keluarga Siskaeee sendiri," ucapnya.

Hingga saat ini, kasus yang sempat menghebohkan jagat dunia maya ini memasuki agenda persidangan pembacaan tuntutan yang seharusnya digelar hari ini.

Persidangan ditunda selama tiga hari karena berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.

Sehingga agenda pembacaan tuntutan dijadwalkan kembali pada Kamis (21/4/2022) mendatang.

"Selanjutnya sidang pembelaan dari penasehat hukum terdakwa. Kemudian jarak sepekan dilanjutkan sidang pembacaan putusan."

"Paling cepat vonis terdakwa bisa dilakukan setelah lebaran," ucap Juru Bicara Pengadilan Negeri Wates, Kemas Reynald Mei.

Awal Mula Kasus

Siskaeee kala itu ditangkap sebab jadi pemeran video tak senonoh perempuan di tempat parkir Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo.

Polisi menemukan file video pornografi dan foto selfie milik tersangka.

Video-video ekshibionis yang diproduksi sejak 2017 sampai dengan saat ini telah mencapai 2.000 file, dan 3.700 di antaranya jenis foto.

Direskrimsus Polda DIY kala itu langsung menerapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian menggeledah tempat tinggal Siskaeee di Kabupaten Sleman.

Seluruh barang bukti berupa baju, laptop, serta dekorasi untuk membuat konten ekshibionis tersebut disita oleh penyidik termasuk beberapa koleksi video yang telah diproduksi Siskaeee.

Polisi menemukan sekitar 2.000 video dan 3.700 file foto tersimpan di Hp 150 GB dan di dalam sebuah hardisk yang kemudian dijadikan barang bukti.

Fransisca Candra alias Siskaeee mempergunakan tujuh situs untuk mengambil keuntungan ekonomi.

Melalui tujuh situs tersebut, tersangka berinisial FCN alias S mampu menghasilkan Rp 2 miliar terhitung sejak 2020.

Foto : Masih ingat dengan Siskaeee yang pemeran video syur di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA)? (istimewa)

Direskrimsus Polda DIY sempat mengatakan berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan tim psikologi Polda DIY, FCN melakukan aksinya itu lantaran dirinya mengalami trauma masa lalu.

Fransisca Candra alias Siskaeee memproduksi video dan selfi seks yang kerap disebut Ekshibionis itu sejak 2017.

Beberapa fakta pun terungkap di antaranya, dia melakukan aksi Ekshibionis di tiga kota yakni Jakarta, Bali, dan Yogyakarta.

Tempat-tempat yang menjadi latar pembuatan video seringkali dilakukan di sebuah kos, hotel, tempat Gym, toko buku, mall, swalayan, dan terakhir di tempat parkir Bandara YIA Kulon Progo.

Keuntungan itu didapat dari akun Onlyfans dengan kalkulasi setiap subscriber atau member sebesar 5 dolar.

Atas kejadian itu, dia yang masih berstatus mahasiswi itu dikenakan pasal 4 ayat (1) atau pasal 30 Jo pasal 4 ayat (2) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain itu, ia juga dinilai telah membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar keasusilaan sebagaimana pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU nomor 19 Tahun 2016, perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved