Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bawaslu

Herwyn Malonda Jadi Koordinator Divisi SDM, Ditambah Tugas Koordinasi dengan 9 Provinsi di Indonesia

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bagi-bagi jabatan untuk 5 personelnya yang baru terpilih.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Handhika Dawangi
Tribun Manado/Ryo Noor
Herwyn Malonda Jadi Kordinator Divisi SDM. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bagi-bagi jabatan untuk 5 personelnya yang baru terpilih.

Lembaga Pengawas Pemilu itu menghelat Rapat pleno menghasilkan keputusan secara aklamasi.

Terpilih sebagai Ketua Bawaslu RI 2022-2027.

Pemilihan dilaksanakan 5 Anggota Bawaslu RI.

Selain Ketua Bawaslu, dipilih juga Koordinator Divisi, dan Wakil Koordinator Divisi.

Lalu, apa jabatan Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Anggota Bawaslu RI asal Provinsi Sulawesi Utara?

Hasil rapat pleno tersebut, Putra Minahasa itu terpilih sebagai Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Pendidikan Pelatihan Bawaslu RI.

Selain itu, Herwyn Malonda juga dipilih menduduki jabatan sebagai Wakil Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi.

Anggota Bawaslu selain menduduki posisi Kordinator Divisi dan Wakil Koordinator Divisi, ada juga jabatan Koordinator Wilayah dan Wakil Koordinator Wilayah

Para Anggota Bawaslu RI akan saling berbagi wilayah Provinsi yang akan menjadi bagian garis koordinasinya.

Herwyn Malonda pun menjadi Koordinator di 9 wilayah Provinsi. Satu di antaranya Sulawesi Utara daerah asalnya.

Selain itu, Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sulut ini dipercaya menjadi Wakil Koordinator di 8 wilayah Provinsi.

Rinciannya, Herwyn Malonda menjadi Kordinator Wilayah Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua

Kemudian menjadi Wakil Koordinator Wilayah di Kepulauan Riau, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Maluku Utara

Keputusan Rapat Pleno Anggota Bawaslu untuk penetapan Ketua Bawaslu dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana dimuat dalam Pasal 92 Ayat (8) yang menyebutkan Ketua Bawaslu dipilih dari dan oleh anggota Bawaslu.

Dalam rapat pleno anggota Bawaslu, Pasal 92 ayat (10) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa 'Setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Ketua Panwaslu Kecamatan, dan Ketua Panwaslu Luar Negeri mempunyai hak suara yang sama'.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved