Mafia Minyak Goreng
Akhirnya Biang Kerok Langkanya Minyak Goreng Terungkap, Jadi Mafia Tapi Tetap Punya Utang 248 Juta
Sebelumnya diketahui minyak goreng menjadi langkah hingga membuat harganya melambung.
Editor:
Glendi Manengal
"Ketiga tersangka telah berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga perusahaan itu untuk dapatkan persetujuan ekspor padahal nggak berhak dapat, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan tidak sesuai DPO dan DMO. Yang bukan berasal dari perkebunan inti," beber dia.
Adapun Indasari dan Parlindungan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Ri.
Sementara itu, Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.
"Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com