Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Terungkap Aliran Dana dari Indra Kenz ke Keluarga Vanessa Khong, Sebesar Rp 22,6 Miliar Uang Korban

Diketahui sebelumnya Vanessa ditetapkan sebagai tersangka pasca diperiksa sebagai saksi pada 8 Maret dan 5 April 2022.

Editor: Finneke Wolajan
Instagram
Aliran dana binomo lari ke keluarga Vanessa Khong 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terungkap aliran dana Indra Kenz ke keluarga Vanessa Khong, Rp 22,6 miliar uang korban masuk ke kantong keluarga Vanessa

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya sudah mendata sejumlah aliran dana dari Indra Kenz ke Vanessa Khong dan ayah Vanessa, Rudiyanto Pei

Miliaran rupiah uang hasil Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) Indra Kenz masuk ke rekening mantan kekasih Vanessa Khong

Hasilnya tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz senilai Rp5 Miliar.

Vanessa Khong juga menerima beberapa barang dari tersangka Indra Kenz senilai sekitar Rp 349 juta.

Selain itu, Indra Kenz juga telah membelikan sebidang tanah di Jalan Sutra utama cluster Sutera Narada I, Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten.

Indra Kenz dan Vanessa Khong
Indra Kenz dan Vanessa Khong (Instagram Vanessa Khong)

Harga tanah itu senilai Rp 7,8 Miliar yang diatas namakan tersangka Vanessa Khong.

"Selain itu, ayah VK yakni RP juga diduga menerima aliran dana miliaran rupiah dari tersangka IK," jelas Whisnu dikonfirmasi Selasa (19/4/2022).

Tersangka Rudiyanto Pei diduga menerima aliran dana senilai Rp1,5 Miliar dari Indra Kenz.

Selain itu, tersangka Rudianto Pei juga diduga membantu menyamarkan hasil kejahatan Indra Kenz.

Bentuk TPPU itu ialah membeli 10 jam tersangka Indra Kenz senilai Rp 8 Miliar secara cash.

Dimana sebelumnya Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah senilai Rp 24 Miliar.

Sehingga apabila ditotal, aliran dana Indra Kenz yang masuk ke keluarga Vanessa Khong senilai Rp22,6 Miliar.

Diketahui sebelumnya Vanessa ditetapkan sebagai tersangka pasca diperiksa sebagai saksi pada 8 Maret dan 5 April 2022. 

Penyidik menjerat Vanessa dengan Pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang karena terbukti menerima sejumlah aliran dana dari kekasihnya. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved