Berita BPJS
Klaim JHT Makin Mudah, Cukup dari Rumah dengan Jamsostek Mobile
Nursalam Halim, menjelaskan, dengan aplikasi JMO peserta dapat dengan mudah mengakses data kepesertaannya tanpa perlu keluar rumah.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek terus berupaya untuk memberikan kemudahan kepada seluruh peserta.
Salah satunya adalah dengan mengeluarkan aplikasi mobile yakni Jamsostek Mobile (JMO).
Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Kepala BPJamsostek Cabang Manado, Nursalam Halim, menjelaskan, dengan aplikasi JMO peserta dapat dengan mudah mengakses data kepesertaannya tanpa perlu keluar rumah.
“Peserta yang mau lakukan klaim JHT tinggal dari rumah saja, tidak perlu lagi ke kantor," kata Halim kepada Tribunmanado.co.id, Selasa (19/04/2022).
Ketika peserta berhasil login pada Aplikasi JMO, peserta akan diminta untuk pengkinian data terlebih dahulu.
Pengkinian data ini bertujuan untuk memudahkan peserta dalam mengakses layanan yang lebih lengkap pada Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Berikut langkah-langkah untuk melakukan pengkinian data:
1. Buka aplikasi JMO di smartphone, kemudian klik di pop up menu "Update Datamu Sekarang' atau bisa juga memilih menu "Pengkinian Data" di laman awal JMO.
2. Tampil notifikasi bahwa kamu belum pernah melakukan pengkinian data, untuk melanjutkan klik "OK, Lanjutkan"
3. Lakukan pengecekan "Data Kepesertaan". Jika data sudah benar silakan pilih "Sudah".
4. Lakukan swafoto dengan klik "Ambil Foto" dengan ketentuan seperti pada layar handphone
5. Lengkapi "Data Kontak". Apabila data sudah benar, silakan klik "Selanjutnya".
6. Lengkapi "Data Kependudukan" dan pastikan sesuai dengan data KK dan KTP, kemudian klik "Selanjutnya".
7. Lengkapi "Data Tambahan & Kontak Darurat", kemudian klik "Selanjutnya"
8. Lakukan pengecakan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar. Jika data
sudah benar silakan klik "Konfirmasi".
9. "Berhasil". Selamat kamu telah melakukan pengkinian data.
Setelah lakukan pengkinian data maka peserta nanti dapat dengan mudah untuk melihat saldo ataupun upah yang dilaporkan oleh perusahaan.
"Untuk saat ini klaim JHT dari aplikasi JMO hanya bisa yang saldonya di bawah Rp 10 juta," jelasnya. (ndo)
• Pegawai dan Warga Binaan Lapas Kelas II B Ulu Siau Sitaro Jalani Tes Urine
• Chord Gitar Lagu Polo Pa Kita Sayang - Tantowi Yahya, Kunci Dasar C
• Ketua KNPI Sulut Rio Dondokambey: Generasi Muda Beradaptasi dengan Digital