Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tunjangan Hari Raya

Baru Terungkap Berapa Besaran THR Anggota DPR, Pantas Bisa Sebanyak Itu Ternyata Ditambah Tunjangan

Nah berbicara soal THR, tak banyak yang tahu berapa jumlah THR anggota DPR 2022. Dan kini baru terungkap berapa besaran THR mereka.

Editor: Indry Panigoro
Twitter Fadli Zon
Anggota DPR RI Fadli Zon bersama Ketua DPR RI Puan Maharani. (ilustrasi anggota DPR) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tunjangan hari raya adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Hari raya keagamaan yang dimaksud adalah Idulfitri bagi pekerja yang beragama Islam, Natal bagi pekerja yang beragama Katolik dan Protestan, Nyepi bagi pekerja beragama Hindu, Waisak bagi pekerja beragama Buddha, dan Imlek bagi pekerja yang beragama Konghucu.

Nah berbicara soal THR, tak banyak yang tahu berapa jumlah THR anggota DPR 2022.

Dan kini baru terungkap berapa besaran THR mereka.

Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan, pejabat negara tahun ini juga akan menerima Tunjangan Hari Raya ( THR).

Termasuk di antaranya adalah presiden, wakil presiden, Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). "Betul ( THR untuk pejabat negara)," kata Prastowo saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (18/4/2022). 

Namun, proses pencairan ini tidak disertai dengan tunjangan kinerja (tukin) 50 %, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Ilustrasi <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/thr' title='THR'>THR</a>

(Ilustrasi THR (Istimewa)

Sebab, dalam struktur penghasilan pejabat negara, tidak ada tunjangan penghasilan.

Lantas, berapa besaran THR DPR?

Sebagai informasi, THR diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok. 

Aturan mengenai gaji anggota DPR telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/ DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 untuk ketetapan gaji. 

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000, gaji anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4.200.000 per bulan.

Sementara ketua DPR mendapatkan gaji sebesar Rp 5.040.000 per bulan dan Rp 4.620.000 per bulan untuk wakil ketua DPR. 

 Selain gaji pokok, DPR juga mendapatkan sejumlah tunjangan per bulannya.

Namun, tunjangan yang masuk dalam komponen THR hanyalah tunjangan melekat, dengan total Rp 14.215.000.

DPRD Sulut

(DPRD Sulut (Istimewa.)

Rinciannya adalah: 

Tunjangan istri/suami Rp 420.000

Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp 168.000

Uang sidang/paket Rp 2.000.000

Tunjangan jabatan Rp 9.700.000

Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000

Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1.729.000

Dengan demikian, THR yang akan diterima anggota DPR adalah sebesar Rp 18.415.000 atau penjumlahan gaji pokok dan tunjangan. 

Sedangkan THR yang akan diterima oleh ketua DPR adalah Rp 19.355.000 dan wakil DPR sebesar Rp 18.835.000. 

Ilustrasi <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/thr' title='THR'>THR</a>

(Ilustrasi THR ((dok.surya))

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pencairan THR direncanakan pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. 

Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri. 

"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia", pungkas Sri Mulyani, dikutip dari laman resmi Kemenkeu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul https://www.kompas.com/tren/read/2022/04/18/190000465/berapa-besaran-thr-untuk-dpr-?page=all#page2

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved