Regional
Tanah Kesultanan Takkan Dilepas untuk Pembangunan Jalan Tol, Sultan HB X: Bisa Pakai Seperti UGM
Sultan menambahkan, pemerintah pusat bisa menggunakan Sultan Ground untuk pembangunan tol dengan mekanisme hak pakai
TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur DIY enggan melepas tanah kesultanan untuk dibangun jalan tol
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan tidak akan melepaskan tanah milik Keraton Yogyakarta atau Sultan Ground (SG).
Menurutnya jika kedua tanah itu habis dijual maka Yogyakarta tidak memiliki keistimewaan.
Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan salah satu dasar dari Undang-Undang Keistimewaan adalah Sultan Ground dan Pakualaman Ground.
"Lho, salah satu dasar keistimewaan itu kan tanah Sultan Ground dan Pakualaman Ground. Lha nek entek istimewane, opo meneh (kalau habis istimewanya, apa lagi)," kata Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (18/4/2022).
Sultan menambahkan, pemerintah pusat bisa menggunakan Sultan Ground untuk pembangunan tol dengan mekanisme hak pakai.

Untuk jangka waktunya, Sultan juga tidak mematok berapa lama SG dapat digunakan sebagai tol.
Dia juga mencontohkan beberapa SG yang digunakan oleh negara tanpa mematok jangka waktu, seperti yang digunakan Universitas Gadjah Mada (UGM)
"Ya terserah yang mau make pemerintah kok pakai jangka waktu. Selama masih dipakai seperti Gadjah Mada, mau dipakai silakan saja," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, kawasan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) segera dibangun jalan tol.
Namun, Keraton Yogyakarta enggan melepas tanah Sultan Ground (SG) untuk keperluan jalan tol tersebut.
Penghageng Tepas Panitikismo Keraton Yogyakarta Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi mengatakan belum mengetahui total luas Sultan Ground yang terdampak jalan tol.
Namun, dia menegaskan, Keraton tidak mau kehilangan tanahnya.
"Yang pasti kita enggak mau ada pelepasan," kata Mangkubumi saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (14/4/2022).
Kendati demikian, Mangkubumi menyatakan, Sultan Ground diperbolehkan untuk dibangun jalan tol.