Jumat, 17 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

86 Ribuan ASN di Sulut Mandi Duit, THR dan Pensiun Mulai Dibayarkan

Besaran THR yang diberikan  sebesar gaji pokok atau pensiun dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Fernando Lumowa
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulut, Ratih Hapsari Kusumawardani menjelaskan terkait pemberian THR bagi aparatur negara dan daerah di kantornya, Senin (18/04/2022) 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulut.

Pemerintah mulai membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran 1443 Hijriah.

"Sesuai PP Nomor 16 tahun 2022, THR untuk ASN pemerintah pusat, kementerian lembaga dan pemda mulai hari ini, 18 April 2022," kata Ratih Hapsari Kusumawardani, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan  (DJPb) Sulut kepada Tribunmanado.co.id, Senin (18/04/2022).

Besaran THR yang diberikan  sebesar gaji pokok atau pensiun dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok.

"Tunjangan itu seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, fungsional umum) dan tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja," katanya.

Khusus di Sulut, total ASN yang akan menerima THR 86.439 orang.

Rinciannya, 30.253 orang ASN kementerian lembaga yang dibiayai APBN. Sementara, ASN Pemda di Sulut 56.186 orang.

Sedangkan secara nasional, THR diberikan kepada aparatur negara pusat sebanyak 1,8 juta pegawai; aparatur negara daerah 3,7 juta pegawai dan pensiunan 3,3 pegawai.

Anggaran untuk penyaluran THR sudah dialokasikan melalui kementerian lembaga sekitar Rp 10,3 triliun untuk ASN Pusat, TNI dan Polri.

Selain itu, DAU sekitar Rp 15,0 triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 serta Bendahara Umum Negara sekitar Rp 9 triliun untuk pensiunan.

Terkait itu, satker kementerian lembaga, Pemda sudah dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022.

Ratih menjelaskan, ada perbedaan pemberian THR dari tahun 2020 hingga tahun ini.

Pada tahun 2020 THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu, yakni pejabat di bawah eselon 2 serta pensiunan.

Saat itu diberikan besaran THR dan Gaji 13 hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Pada tahun 2021, ancaman Covid-19 masih sangat berat, namun pemulihan ekonomi mulai berjalan yang disertai perbaikan kondisi APBN.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved