Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Prostitusi Online

Seorang Mahasiswi Terjaring Razia, Nekat Open BO di Bulan Puasa, Ngaku Diajak Teman

Lakukan prostitusi saat bulan ramadan berujung terkena razia. Diketahui seorang mahasiswa terkena razia Satpol PP.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Ilustrasi 

"Yang pertama, karena faktor ekonomi. Lalu yang kedua, karena faktor pergaulan. Dan perlu diketahui juga, rata-rata mereka telah stay di kamar hotel selama 5 hari bahkan ada yang hingga 2 minggu," terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga pasangan diduga melakukan Open BO itu dikenakan Pasal 3 ayat 2 Perda Kota Malang No 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul.

Foto : Ilustrasi. (istimewa)

"Untuk sanksinya, yaitu berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 10 juta. Mereka baru mengikuti jalannya sidang tipiring setelah hari raya Lebaran. Sedangkan untuk pasangan lainnya yang diamankan, kami kenakan wajib lapor,"

"Lalu, untuk sanksi pengelola hotelnya, masih kita lakukan pendalaman dan masih kita cek perizinannya. Apabila memang ditemukan ada pelanggaran, kita akan beri teguran untuk lebih selektif menerima tamu. Namun, apabila hotel tersebut tetap melanggar hingga tiga kali, maka akan kami rekomendasikan untuk dicabut izin usahanya," tegasnya.

Sementara itu, salah satu pelaku yang diduga melakukan prostitusi online dengan aplikasi tertentu berinisial PI mengaku, baru dua minggu melakukan perbuatan tersebut. Dan ia memasang tarif Rp 1,5 juta kepada pria hidung belang.

PI juga menambahkan, bahwa ia merupakan seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Malang. Dan kedua orang tuanya tidak tahu, dengan perbuatan yang dilakukannya itu.

"Kedua orang tua saya tidak tahu kalau saya melakukan ini. Jangan sampai mereka tahu, kalau saya melakukan hal ini. Dan saya melakukan ini, awalnya karena diajak teman lalu keterusan hingga sekarang," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Sumber: TribunJatim.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved