Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mudik Gratis

Lebaran Sebentar Lagi, Begini Cara Daftar Mudik Gratis, Simak Langkah-langkah

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghadirkan program angkutan mudik lebaran 2022 gratis untuk masyarakat.

Editor: Chintya Rantung
Tribunnews.com
Ilustrasi mudik 

Lebih lanjut, Budi menyampaikan waktu keberangkatan program mudik gratis diperkirakan pada 27 April hingga 29 April mendatang.

Masyarakat yang ingin mudik gratis bisa mendaftar secara online maupun offline.

"Mulai minggu depan pendaftarannya bisa menggunakan offline maupun pengisian data secara manual."

"Ini (mudik gratis) bisa cepat terisi karena banyak komunitas masyrakat katakan dari Banyumas, Wonogiri yang sudah komunikasi dengan saya," jelas Budi.

Kapasitas Angkut 10.500 Orang

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, program angkutan mudik gratis ini diharapkan dapat menekan penggunaan sepeda motor untuk mudik lebaran.

“Tahun ini kami hadirkan mudik gratis dengan anggaran Rp 10 miliar. Anggaran ini terbatas dan lebih kecil dari tahun 2019 yang mencapai Rp 38 miliar, jadi masih terbatas untuk tujuan dan fasilitasnya,” ucap Budi Setiyadi, Jumat (8/4/2022).

Ia juga mengungkapkan, pendaftaran untuk mudik gratis ini sudah bisa dilakukan pada pekan depan. Kapasitas angkutan mudik gratis ini sebanyak 10.500 orang.

“Kemudian untuk jumlah armada yang akan dikerahkan yaitu 350 bus untuk mengangkut penumpang dan 34 unit truk untuk mengangkut sepeda motor,” ucap Budi Setiyadi.

Kemudian, untuk tujuannya mengarah ke Jawa Barat yaitu Tasikmalaya, Garut dan Cirebon. Mudik gratis ini juga menuju Jawa Tengah yaitu Tegal, Semarang, Kudus dan Wonogiri.

Menurut Budi Setiyadi, program mudik gratis ini akan dimulai pada akhir April 2022. Pendaftaran mudik gratis ini juga bisa dilakukan secara online.

“Masyarakat yang ingin mendaftar mudik gratis bisa mendatangi lima lokasi registrasi yaitu Jakarta, Tangerang, Bogor, Bekasi dan Depok,” kata Budi.

Syarat mengikuti program mudik gratis ini, calon pemudik diwajibkan telah mendapatkan vaksinasi dosis 1 dan 2 atau booster.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved