Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan

Kapolrestabes Pimpin Penangkapan Kasatpol PP yang Terlibat Pembunuhan Pegawai Dishub di Makassar

Polisi mengungkap kasus pembunuhan di Makassar.Seorang pegawai Dinas Perhubungan ditemukan meninggal dunia. Awalnya diduga tewas karena kecelakaan.

Thinkstock
Polisi ungkap kasus pembunuhan di Makassar. Oknum pejabat pemerintah terlibat. Ilustrasi penangkapan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi mengungkap kasus pembunuhan di Makassar.

Seorang pegawai Dinas Perhubungan ditemukan meninggal dunia.

Awalnya diduga tewas karena kecelakaan tunggal.

Namun kemudian terungkap korban tewas ditembak.

Polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Salah satu yang ditangkap adalah Kasatpol PP Makassar M Iqbal Asnan.

Kasatpol PP Kota Makassar, M Iqbal Asnan ditetapkan tersangka pembunuhan setelah ditangkap di rumahnya Jl Muh Tahir, Kecamatan Tamalate, Sabtu (16/4/2022) siang.

Sebelum dibawa ke Polrestabes Makassar, Iqbal lebih dahulu diminta menandatangani surat penangkapan.

"Iya saya pimpin langsung penangkapan di rumahnya," kata Kombes Pol Budhi Haryanto.

Hal ini diungkapkan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto saat merilis kasus itu di kantornya, Sabtu (16/4/2022) malam.

Menurutnya, M Iqbal Asnan dan almarhum Najamuddin Sewang terlibat cinta segitiga dengan seorang perempuan.

"Untuk motif dari para pelaku ini adalah cinta segitiga maupun motif pribadi," kata Kombes Pol Budhi Haryanto.

Atas dasar itu, ia pun memastikan kasus penembakan itu bukanlah aksi teror.

"Jadi saya ulangi tidak ada teror di Kota Makassar ini, tapi ini adalah motif atau masalah pribadi," jelasnya.

Ilustrasi meninggal dunia
Ilustrasi meninggal dunia (SHUTTERSTOCK)

Najamuddin Sewang Tewas di Tanjung Bunga

Sebelumnya, Najamuddin Sewang ditemukan tewas tergelak di Jalan Danau Tanjung Bunga, Minggu (3/4/2022) siang.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved