Berita Kotamobagu
Edarkan Judi Togel, Pria Lansia Asal Desa Upai Ditangkap Sat Reskrim Polres Kotamobagu
Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwidyana mejelaskan, Djon ditangkap berawal dari laporan masyarakat.
Penulis: Sriyani Buhang | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRINUNMANADO.CO.ID - Pengedar judi toto gelap (toge) berinisial DM alias Djon (67) warga Kelurahan Upai, Kotamobagu Utara, ditangkap Sat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Batara Indra Aditya SIK, Jumat (15/4/2022).
Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwidyana mejelaskan, Djon ditangkap berawal dari laporan masyarakat.
Masyarakat melaporkan bahwa ada aktivitas mengedarkan Judi Togel.
Akhirnya DM diringkus tim satreskirm Polres Kotamobagu , barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang sebesar Rp 227.000, potongan kertas berisi angka sebanyak 11 lembar serta 1 buah spidol.
Pada saat ditangkap, DM sedang menawarkan dan mengumpulkan uang hasil Judi Togel.
Dari hasil pengakuan DM, ia hanya sebagai pengecer, sedangkan uang yang terkumpul akan di setorkan kepada DM alias Doni dengan keuntungan 10 persen.
Saat ini DM alias Djon beserta barang bukti uang judi Togel telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut.
Sedangkan rekannya DM alias Doni masih dalam pengejaran polisi.
• Gubernur Olly Dondokambey Beber Rencana Pembangunan Klinik Khusus Ibu dan Anak di RSUD ODSK
• Akhirnya Terungkap Sosok Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB, Potretnya Beredar
• Golkar dan PKS Siap Usung Yasti Mokoagow Pimpin Kabupaten Bolmong 2 Periode