Kasus Pelecehan
Istri Meninggal Dunia, 2 Anak Gadis Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung Sendiri
Seorang gadis jadi korban pelecehan orangtuanya sendiri. Diketahui ibu korban sudah meninggal dunia.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang gadis jadi korban pelecehan orangtuanya sendiri.
Diketahui ibu korban sudah meninggal dunia.
Hal tersebut membuat seorang ayah tega mencabuli anak kandungnya sendiri.
Baca juga: Akhirnya Terjawab Alasan Satu Aspri Hotman Mengundurkan Diri, Sifat Tegas dan Keras Bikin Tak Nyaman
Baca juga: Ade Armando Dikeroyok, Abu Janda: Aniaya Dosen saat Puasa Ramadhan, Radikalisme Itu Nyata
Baca juga: Link Streaming Gratis Real Madrid vs Chelsea, Siapa yang Bakal Lolos ke Semi Final Liga Champions?
Foto : Tersangka pencabulan anak kandung berinisial IQ (47) (posisi tengah) saat dilakukan penahanan di Lapas Kelas I Malang, Selasa (12/4/2022). (TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan)
Pelaku pencabulan anak kandung berinisial IQ (47), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, segera diadili.
Berkas tersangka dan barang bukti, telah diserahkan penyidik kepolisian Polresta Malang Kota ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Selasa (12/4/2022) siang.
"Iya benar, hari ini dilakukan pelimpahan dari penyidik kepolisian ke kejaksaan. Selanjutnya, akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk segera disidangkan," ujar Kasi Intel Kejari Kota Malang,
Eko Budisusanto kepada TribunJatim.com.
Eko Budisusanto menjelaskan, kasus hukum tersebut bermula ketika tersangka IQ menikah dengan WW.
Lalu, pada tahun tahun 2018, istri tersangka IQ meninggal dunia dan meninggalkan dua anak kandung, yaitu Mawar (8) dan Melati (6). Keduanya, kemudian diasuh dan diurus oleh tersangka IQ.
"Namun, sekitar bulan November 2021 sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka mengajak Mawar untuk menonton video dewasa. Selanjutnya, tersangka langsung melakukan tindakan asusila pada Mawar," ujar Eko Budisusanto.
"Perbuatan itu diulangi lagi oleh tersangka hingga bulan Desember 2021. Bahkan, hal yang sama juga dilakukan kepada anak kedua, yakni Melati," bebernya.
Akibat perbuatan tersangka, kini kedua anak tersebut trauma dan takut dengan ayah kandungnya sendiri.
Perbuatan yang dilakukan tersangka, melanggar Pasal 81 ayat (3) juncto Pasal 74D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kejari Kota Malang telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Dan kami akan segera melimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan Negeri Malang untuk disidangkan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com