Kamis, 23 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPRD Gelar Paripurna Pemberhentian Bupati Bolmong Masa Jabatan 2017-2022

Anggota DPRD kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna pengumuman dan usulan pemberhentian Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow.

Penulis: Nielton Durado | Editor: maximus conterius
Istimewa
Penyerahan LKPJ BUpati Bolmong. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK -- Anggota DPRD kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna pengumuman dan usulan pemberhentian Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow dan Wakil Bupati Yani Rony Tuuk masa jabatan 2017 – 2022.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling menyampaikan bahwa Bupati dan wakil Bupati Bolmong akan berakhir 22 Mei tahun 2022 mendatang.

Pada kesempatan itu, Welty menyatakan rapat paripurna dibuka secara terbuka karena telah memenuhi qourum sesuai dengan tata tertib DPRD Bolmong.

Suasana rapat Paripurna di DPRD Bolmong.
Suasana rapat Paripurna di DPRD Bolmong. (Istimewa)

“Kami memberikan apresiasi atas kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Bolmong masa jabatan 2017 – 2022,” kata Welty, Selasa (12/4/2022) di ruang Paripurna DPRD Bolmong.

Dalam rapat ini pula DPRD Bolmong memparipurnakan Penyampaian LKPJ Bupati tahun 2021.

Pada kesempatan itu, Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya pada segenap pimpinan dan anggota DPRD Bolmong.

Yang mana telah bekerja dan mengawasi jalannya roda pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di kabupaten Bolmong selama lima tahun kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Yani Rony Tuuk.

Paripurna Pemberhentian masa jabatan Bupati Bolmong.
Paripurna Pemberhentian masa jabatan Bupati Bolmong. (Istimewa)

“Dengan kerjasama dan kebersamaan tersebut membuahkan hasil dengan banyaknya prestasi yang diraih Bolmong dalam berbagai bidang,” katanya.

Keberhasilan yang dicapai, Kata Yasti diantaranya pengelolaan keuangan dengan opini yang baik dari BPK RI yakni WTP, nilai LPPD dari Kemendagri yang semula rendah menjadi sangat tinggi.

Sertai nilai SAKIP dari Kemenpan RB yang semula nilai kurang menjadi nilai baik atau B.

“Walau belum maksimal dalam menjalankan janji politik yang dituangkan dalam visi dan misi kami, namun sudah banyak program dirasakan oleh masyarakat atas kinerja eksekutif dan legislatif,” ujarnya.

Untuk itu, ia dalam kesempatan itu menyampaikan permohonan maaf yang sebesar – besarnya atas segala kekurangan selama memimpin pemerintahan di kabupaten Bolmong.

“Saya dan pak Yani tidak lama lagi akan berakhir masa jabatan tepatnya pada tanggal 22 Mei selaku Bupati dan Wakil Bupati periode 2017 – 2022 akan berakhir,” tutur Yasti.

Bupati Bolmong hadir di Paripurna
Bupati Bolmong hadir di Paripurna (Istimewa)

Perlu diketahui, berdasar ketentuan pasal 79 ayat 1, undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, menyebutkan bahwa pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang Berakhirnya masa jabatan diumumkan oleh pimpinan DPRD.

Pengumuman ini dilaksanakan dalam rapat paripurna, dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada menteri melalui Gubernur sebagai wakil, ke pemerintah pusat untuk selanjutnya mendapatkan penetapan. (Nie)

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved