Berita Bolmong
Disnakertrans Bolmong Ingatkan Perusahaan Bayar THR Pekerja Tepat Waktu
Menurut Dedy pemberian THR ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dedy Ruswandi Mokodongan menegaskan jika pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh harus tepat waktu.
Hal ini merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Menurut Dedy pemberian THR ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022.
“Isi Surat Eedaran ini, sangat mengikat dan wajib hukumnya untuk ditindaklanjuti,” tegas Dedy saat ditemui Tribunmanado.co.id, Rabu (13/4/2022).
Perlu diketahui kata Dedy, Surat Edaran ini, ditandatangani pada tanggal 6 April 2022.
Demikian pula berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
"Yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” tutur dia.
Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan.
Pihaknya telah membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 di Kabupaten Bolmong.
"Jadi bila ada yang bermasalah dengan THR silahkan lapor ke Posko Satgas," tegas dia.
Dedy menegaskan pembayaran THR Keagamaan dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. THR Keagamaan diberikan kepada:
a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
b. pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
2. Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut:
a. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
b. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari dua belas bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan, masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.
3. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:
a.Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari dua belas bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
4. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
5. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 2 di atas maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.
6. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Selanjutnya, dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dapat berjalan dengan baik, melalui SE Menaker juga meminta para gubernur untuk mendorong perusahaan di wilayahnya agar membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, bagi perusahaan yang mampu diimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan. (Nie)
• KSAD Jenderal Dudung Wujudkan Mimpi Henz Songjanan, Pekan Depan Akan Dilantik Jadi Prajurit TNI
• Akhirnya Pelaku yang Memprovokasi Saat Pengeroyokan Ade Armando Tertangkap: Ade Armando Sudah Mati