RUU TPKS Disahkan
Akhirnya RUU TPKS Kini Sah Menjadi Undang-Undang, Hadiah Bagi Seluruh Perempuan di Indonesia
Seperti yang diketahui sebelumnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sedang diputuskan. Terkait hal tersebut kini RUU TPKS disahkan.
Pertama, UU ini mengkualifikasikan tindak pidana kekerasan seksual dan tindak pidana lain yang dinyatakan sebagai tindak pidana kekerasan seksual.
Sejumlah jenis kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS antara lain, pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan perkawinan, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik.
Kedua, kata Bintang, UU TPKS mengatur hukum acara yang komprehensif, mulai tahap penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di sidang pengadilan dengan tetap menjunjung tinggai hak asasi manusia, kehormatan, dan tanpa intimidasi.
Bintang melanjutkan, UU TPKS juga mengakui dan menjamin hak korban atas penanganan perlindungan dan pemulihan sejak terjadinya tindak pidana kekerasan seksual yang merupakan kewajiban negara.
Selain itu, UU TPKS mengatur perhatian yang besar terhadap penderitaan korban dalam bentuk pemberian restitusi, yakni ganti rugi yang harus dibayarkan pelaku tindak pidana kekerasan seksual bagi korban.
"Jika harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi biaya restitusi, negara memberikan kompensasi kepada korban sesuai dengan putusan pengadilan," kata Bintang.
Ia menambahkan, perkara tindak pidana kekerasan seksual juga tidak dapat diselesaikan di luar proses pengadilan kecuali terhadap pelaku anak.
Menurut Bintang, terobosan-terobosan itu memenuhi kebutuhan masyarakat terkait kekerasan seksual.
Sebab, peraturan perundang-undangan yang ada belum sepenuhnya merespons fakta kekerasan seksual yang terjadi dan berkembang di tengah masyarakat.
Ia pun menegaskan, UU TPKS merupakan wujud kehadiran negara dalam mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum.
Kemudian, merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, serta menjamin kekerasan seksual tidak terulang.
"Mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar," kata Bintang.
Telah tayang di Kompas.com