Lebaran 2022
CATAT, Daftar Tujuan Bus Mudik Gratis Tahun 2022, Simak Cara dan Syarat Pendaftaran
Simak cara mendaftar mudik gratis 2022 dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara online lengkap dengan persyaratannya
- Calon peserta mudik gratis 2022 wajib memiliki dokumen sah kependudukan, di antaranya KTP dan KK.
- Sudah memperoleh vaksin lengkap atau booster.
- Calon pemudik yang baru mendapat vaksinasi dosis kedua, wajib membawa hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam, atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Calon pemudik yang baru mendapat vaksin dosis pertama, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum pemberangkatan.
- Untuk calon pemudik yang memiliki kondisi khusus sehingga tidak bisa divaksinasi, dapat membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam, serta surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi pada saat pemberangkatan.
- Peserta anak-anak diwajibkan menyerahkan dokumen KK.
- Selama pendaftaran dan proses keberangkatan, peserta mudik gratis ini wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Namun, jika ada yang tidak memiliki smartphone, maka mereka bisa membawa kartu vaksin dan booster.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com