Ramadan 2022
Tak Banyak yang Tahu, Begini Cara Bayar Fidyah Puasa, Lengkap dengan Waktu dan Takarannya
berikut ini cara membayar fidyah puasa, lengkap dengan waktu, takaran dan bacaan niatnya seperti yang berikut ini:
- Wanita hamil (lihat Syekh Ibnu Qasim al-Ghuzzi, Fath al-Qarib Hamisy Qut al-Habib al-Gharib, hal. 223)
a. Jika khawatir keselamatan dirinya atau dirinya beserta anak/janinnya, maka tidak ada kewajiban membayar fidyah.
b. Jika hanya khawatir keselamatan anak atau janinnya saja, maka wajib membayar fidyah.
- Orang mati (fiqih Syafi’i)
a. Orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan ia tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha, semisal sakitnya berlanjut sampai mati, tidak ada kewajiban apa pun bagi ahli waris perihal puasa yang ditinggalkan mayit, baik berupa fidyah atau puasa.
b. Orang yang meninggalkan puasa tanpa uzur atau karena uzur, namun ia menemukan waktu yang memungkinkan untuk mengqadha puasa, menurut qaul jadid (pendapat baru Imam Syafi’i), wajib bagi ahli waris/wali mengeluarkan fidyah untuk mayit sebesar satu mud (takaran dijelaskan di bawah) makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan, dari harta peninggalan mayit.
- Orang yang Lalai Qadha Puasa
Lalai atau menunda-nunda qadha puasa (ganti puasa) padahal mampu segera mengqadha sebelum datang Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah satu mud makanan pokok untuk per hari puasa yang ditinggalkan.
Fidyah ini diwajibkan sebagai bayaran atas kelalaian mengqadha puasa. Bahkan menurut pendapat al-Ashah, bila qadha puasa terlambat hingga dua tahu (dua kali Ramadhan), maka ia diwajibkan membayar fidyah dua kali lipat.
2. Takaran Bayar Fidyah
Dikutip dari Tribunnews.com (6/4/2022), Imam Malik dan Imam As-Syafi'I berpendapat, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum, kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sementara menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg.
Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras sebagai makanan makan pokok sehari-hari.
Berapa jumlah puasa yang ditinggal, maka jumlah fidyah yang harus dikalikan dengan 1,5 kg beras atau diuangkan.
Fidyah boleh dibayarkan kepada fakir miskin dengan sejumlah puasa yang ditinggalkan atau dibayar ke beberapa orang saja. Misal 2 orang, berarti masing-masing mendapat total takaran fidyah yang harus dibayarkan dibagi dua.