Berita Bitung
Seorang Pria di Bitung Ditangkap Satresnarkoba Polres, Diduga Edarkan Obat Keras Tri X
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung, dipimpin langsung Kasatresnarkoba AKP Derry Eko Setiawan SIK dan Kanit Aipda Mattineta.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID – Lagi Satresnarkoba Polres Bitung kembali menggungkap kasus peredaran obat keras Tri X di kota Bitung, Provinsi Sulut.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung, dipimpin langsung Kasatresnarkoba AKP Derry Eko Setiawan SIK dan Kanit Aipda Mattineta mengamankan seorang laki-laki JGT alias Geto (34), warga Kecamatan Madidir.
Ia ditangkap lantaran diketahui menyimpan atau memiliki ratusan butir obat keras, berwarna kuning jenis Tri X yang disimpan di rumahnya dan diduga mengedarkan ke orang lain.
“Iya, jadi tim Opsnal berhasil mengamankan dan menangkap seorang laki-laki JGT diduga pengedar obat keras Tri X di rumahnya pada Kamis kemarin,” kata Kasatres Narkoba Polres Bitung melalui Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyawan, Sabtu (9/4/2022) malam.
Dari tangan laki-laki yang bekerja disektor swasta ini, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung mendapati ada 290 butir obat keras jenis Tri X dikemas dalam beberapa plastik transparan.
Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi pengungkapan itu berawal saat tim Opsnas Satrernarkoba melakukan operasi yang ditingkatkan.
Tim opsnas lalu mendapat informasi dari masyarakat, di sebuah gang atau lorong di Kelurahan Paceda Kecamatan Madidir ada sekelompok anak muda berkumpul.
Saat tim Opsnal mengecek ada satu diantara anak muda yang berkumpul, seorang laki-laki inisial N diduga mengkonsumsi obat keras Tri X.
Lalu, laki-laki N diamankan dan dilakukan penggeledahan di temukan 20 butir obat Tri X.
Laki-laki N, mengaku obat itu didapatnya dari laki-laki JGT alias Geto dibeli dengan harga Rp 200 ribu.
Hasil interogasi tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung, JGT alis Geto bilang, obat tersebut di dapatkan secara online lewat aplikasi Shoope.
Saat ini, pelaku dan barang bukti 290 butir obat keras Tri X serta barang bukti lainnya sudah diamankan di satuan resnarkoba Polres Bitung.
Pihaknya juga akan melakukan penyidikan lebih lanjut, diantaranya uji laboratorium terhadap barang bukti, periksa saksi, terduga tersangka dan ahli. (crz)
• Gelar Safari Ramadan di Pangian Barat, Bupati Bolmong Pastikan Insentif Tokoh Agama Segera Cair
• Hilang 3 Hari di Hutan, Ibu Hadi Santoso Warga Dumoga Utara Bоlmоng Sambut Anaknya dengan Tangisan
• Gempa Guncang Bali Sabtu 9 April 2022, Baru Saja Terjadi di Laut 4.6 SR, Berikut Info BMKG Lokasinya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/tersanga-pengedar-obat-keras-tri-x-dan-barang-buktiljg76vrt.jpg)