Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Luhut Binsar Pandjaitan Dapat Jabatan Baru, Ini Tugasnya

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan kini mendapat tugas baru.

Editor: Ventrico Nonutu
Istimewa
Luhut Binsar Pandjaitan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan kini mendapat tugas baru.

Luhut Binsar Pandjaitan kini menjabat sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional.

Jabatan baru Luhut Binsar Pandjaitan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 53 tahun 2022 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 6 April 2022 lalu.

Baca juga: Segini Harga Hampers Vespa yang Dibagikan Arief Muhammad, Bikin Raffi Ahmad Penasaran

Baca juga: Akhirnya Terungkap Penyebab Raul Lemos Tegur Krisdayanti yang Sedang Menggendong Baby Ameena

Dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, pasal 7 Perpres tersebut berbunyi bahwa Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh Menteri yang bertugas di bidang Kemaritiman dan Investasi.

"Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi," demikian bunyi pasal 7 Pepres No 53 tahun 2022.

Lantas apa tugas Dewan SDA Nasional?

Disebutkan dalam pasal 4 Perpres, Dewan SDA Nasional merupakan lembaga nonstruktutal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung pada Presiden.

Dewan SDA Nasional memiliki tugas mengkoordinasikan pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dewan SDA Nasional menyelenggarakan lima fungsi.

Tertulis pada pasal 5 Perpres, berikut fungsi Dewan SDA Nasional.

1. Koordinasi dalam perumusan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat nasional.

2. Koordinasi dalam penyusunan rancangan penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungai.

3. Koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional.

4. Koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air.

5. Koordinasi dengan dewan sumber daya air provinsi, dewan sumber daya air kabupaten/ kota, dan tim koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air wilayah sungai dalam rangka Pengelolaan Sumber Daya Air.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved