Berita Manado
Diduga Lakukan Persetubuhan Anak di Bawah Umur, 2 Pria Tuminting Manado Diringkus Polisi
Pelaku diketahui adalah Sigit alias SW (17) dan Yusuf alias YP (49), warga daerah Tuminting Kota Manado.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polresta Manado kembali meringkus pelaku persetubuhan terhadap anak, pada Jumat (8/4/2022).
Pelaku diketahui adalah Sigit alias SW (17) dan Yusuf alias YP (49), warga daerah Tuminting Kota Manado.
Berdasarkan informasi yang diterima, pada Sabtu (9/4/2022), kejadian berawal saat korban keluar rumah dengan alasan kepada orang tua membeli snack.
Nyatanya korban hanya bertemu pelaku SW di samping Jumbo Swalayan yang sedang menjaga parkiran.
Dari situ pelaku mengajak korban jalan-jalan yang berujung pesta miras di Boulevard II.
Dalam keadaan mabuk, pelaku kemudian mengajak korban menginap di sebuah penginapan.
Sesampainya di lokasi, pelaku YP diduga mempunyai niat jahat kepada korban.
Dia sengaja menyuruh pelaku SW membeli rokok.
Di situ pelaku YP melakukan aksi terpuji dengan meraba seluruh bagian tubuh korban.
Saat pelaku SW sampai, YP dengan cepat-cepat pergi dari penginapan.
Kemudian pelaku SW membujuk korban dalam keadaan tidak sadar untuk melakukan perbuatan persetubuhan.
Mendapatkan informasi dari SPKT Polresta Manado,
Tim Hnit II Opsnal dan anggota SPKT Polresta Manado langsung bergerak dan mengamankan pelaku.
Kasubag Humas Polresta Iptu Sumardi ketika dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut.
"Pelaku sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya. (Ren)
• Satu Unit Rumah Permanen di Kota Bitung Terbakar, Penghuni Rumah Tidak Ada di dalam Rumah
• Kebakaran di Bitung, Petugas Damkar Padamkan Api Pakai Selang Bocor
• Pantas Wiranto Yakin Masa Jabatan Presiden 3 Periode Tak Mungkin Terjadi, Ternyata Punya 4 Alasan