Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Sosok Brian Edgar Nababan, Dalang Masuknya Binomo di Indonesia, Kini Jadi Tersangka

Brian Edgar Nababan merupakan dalang di balik adanya platform judi online berkedok trading binary option Binomo.

Editor: Ventrico Nonutu
YouTube
Brian Edgar Nababan. 


Foto: Indra Kenz tersangka kasus Binomo.

Selain itu, kata Chandra, Brian juga bertugas untuk mendengar komplain member Binomo di Indonesia.

"Dia menangani komplain-komplain atau komen-komen di Indonesia. Dia menangani komplain yang ada di Indonesia. Itu tugasnya dia, jadi dia sebagai pegawai di 404 grup," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri merilis trio tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (7/4/2022).

Tiga tersangka yang dihadirkan adalah Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich, Manajer Binomo manajer Binomo Brian Edgar Nababan (BEN) dan Wiki.

Mereka tampak memakai baju tahanan berwarna oranye dan diborgol.

Adapun mereka menyusul Indra Kenz menjadi tersanfka dalam kasus Binomo.

Keempatnya kini juga telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Atas perkara ini, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait Binomo

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved