Subsidi Gaji
Bantuan Subsidi Gaji Cair Bulan April 2022, Simak Persyaratannya di Sini
Info tebaru Subsidi Gaji tahun 2022 dari Kemnaker untuk para calon penerima dari golongan buruh pekerja karyawan swasta bisa disimak disini
TRIBUNMANADO.CO.ID - Bantuan Subsidi Gaji (BSU) Rp 1 juta tahap satu akan mulai cair pada April 2022 ini.
Bantuan pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh yang terdampak Covid-19.
Hanya pekerja yang memenuhi syarat yang bisa menerima BSU 2022 dari pemerintah ini.
Penyaluran bantuan subsidi tahun 2022 ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta.
Salah satunya syarat, pekerja yang berhak mendapat BSU Rp 1 juta yakni harus memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Berikut syarat penerima BSU Rp 1 juta dan cara ceknya, sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemenaker.
Syarat Penerima BSU 2022
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
- Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Cara cek penerima BSU 2022