Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Tomohon

Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM, Wali Kota Tomohon Minta Dukungan Semua Pihak

Kegiatan ini dilaksanakan di lantai tiga Mall Pelayanan Publik Wale Kabasaran Kota Tomohon, Rabu (6/4/2022).

Penulis: Hesly Marentek | Editor: Rizali Posumah
Istimewa.
Penandatangan Pakta integritas. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Pemerintah Kota Tomohon melakukan Pencanangan Pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2022.

Kegiatan ini dilaksanakan di lantai tiga Mall Pelayanan Publik Wale Kabasaran Kota Tomohon, Rabu (6/4/2022).

Pencanangan ditandai dengan penandatanganan baliho kesiapan membangun zona integritas oleh Walikota Tomohon Caroll Senduk, bersama Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring.

Kemudian disusul penandatanganan pakta integritas oleh unsur DPMPTSP, Dukcapil, RSUD Anugerah Tomohon, ditandai juga dengan pemukulan tetengkoren oleh Wali Kota.

Sebagaimana diketahui kegiatan kali ini diprakarsai oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tomohon, Disdukcapil dan RSUD Anugerah Tomohon.

Saat ini pun pembangunan zona integritas di lingkungan pemerintah Kota Tomohon yelah dilaksanakan oleh tiga Perangkat Daerah tersebut.

Wali Kota Tomohon Caroll Senduk saat pencanangan menjelaskan, zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM.

Melalui reformasi birokrasi khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

"Untuk itu, pembangunan zona integritas tidak dapat dilakukan hanya oleh sebagian pihak atau instansi, tetapi perlu kerja sama dan komitmen bersama dari semua komponen instansi.

Sehingga tentu kami mendorong seluruh jajaran pemerintah Kota Tomohon untuk bersungguh-sungguh dan bekerja sama dalam mewujudkan perubahan serta perbaikan birokrasi," sebut Caroll Senduk.

Selain itu, Caroll Senduk juga meminta dukungan dari seluruh masyarakat Kota Tomohon untuk dapat berpartisipasi dalam membangun zona integritas di Kota Tomohon.

Diantaranya dengan menyampaikan laporan kepada pemerintah melalui aplikasi umum yang ditetapkan dengan KepMenpan RB Nomor 680 Tahun 2020.

Seperti sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional, Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (SP4N–Lapor), yang dapat diakses melalui website www.lapor.go.id, serta beberapa media sosial dan sms. 

"Juga seluruh jajaran pemerintah Kota Tomohon agar dapat memaknai kata integritas tidak hanya berupa ucapan, tetapi harus dibarengi dengan sikap jujur, profesional dan bertanggung jawab dalam bekerja," tukas Caroll Senduk.

Dia juga memintakan agar pembangunan zona integritas di lingkungan pemerintah Kota Tomohon dapat dilakukan oleh semua Perangkat Daerah dan unit-unit kerja yang ada di lingkungan pemerintah Kota Tomohon.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved