Terkini Nasional
Aturan Terbaru Satgas Penanganan Covid-19, PPLN Tak Perlu Lagi Lakukan RT-PCR
Para PPLN saat ini tak perlu lagi melakukan tes RT-PCR (real time polymerase chain reaction) saat tiba di pintu kedatangan Indonesia.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ada aturan terbaru terkait Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
SE tersebut mulai berlaku 5 April 2022.
Baca juga: Masih Ingat Intan Ratna Juwita? Ngaku Pernah Ditawar Rp 100 Juta hingga Didekati Orang Penting
Baca juga: Akhirnya Terjawab Aasan Nadya Mustika Murung Syaki Digendong Lesty Kejora
Dalam aturan itu para PPLN saat ini tak perlu lagi melakukan tes RT-PCR (real time polymerase chain reaction) saat tiba di pintu kedatangan Indonesia.
PPLN kini hanya perlu menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif Covid-19 dari negara asal yang diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam.
Tak hanya itu, PPLN yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis kedua dan booster tidak perlu menjalankan karantina saat tiba di Indonesia.
"PPLN wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah, dan diwajibkan mengunduh aplikasi PeduliLindungi sebelum keberangkatan," demikian bunyi SE Satgas 17/2022 dikutip dari laman Covid19.go.id, Rabu (6/4/2022).
PPLN yang pernah terkonfirmasi positif Covid-19 maksimal 30 hari sebelum keberangkatan, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari negara keberangkatan bahwa sudah tidak menularkan Covid-19.
Apabila PPLN sudah menunjukkan surat keterangan dokter, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 dan hasil negatif RT-PCR dari negara asal sebelum keberangkatan.
Namun, PPLN tersebut tetap diwajibkan melakukan tes ulang PCR di pintu kedatangan.
Pemeriksaan ulang RT-PCR ini juga wajib dilakukan bagi PPLN yang memiliki suhu di atas 37,5 derajat Celcius.
Kemudian, apabila hasil pemeriksaan ulang RT-PCR menunjukkan hasil negatif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam.
2. Bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan.
3. Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan.perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/swab-test-di-gsi-lab-5566.jpg)