Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Segini Nilai Aset Crypto Indra Kenz, Kini Sudah Dibekukan

Diketahui ternyata aset Indra Kenz tidak hanya berbentuk uang dan barang, melainkan juga berbentuk virtual yaitu uang kripto.

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews/Jeprima
Bareskrim Polri gelar rilis kasus Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Indra Kenz tampil dengan rambut cepak dan menggunakan baju tahanan. Selain itu, barang bukti berupa gepokan uang seratus ribu rupiah juga ditampilkan di atas meja. Jumlah duit dalam plastik itu berbeda-beda, ada yang berjumlah Rp 214 juta, Rp 925 juta, dan Rp 106 juta. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Selain memiliki aset uang, rumah, dan kendaraan, ternyata Indra Kenz juga memiliki aset lain yang bernilai miliaran rupiah.

ia ternyata memiliki aset lain berupa uang kripto.

Aset tersebut kini sudah dibekukan, sehingga hampir dipastikan kini ia tak memiliki harta apapun.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Alasan Fakarich Guru Indra Kenz Ditahan, Awalnya Hanya Jadi Saksi

Simak penampakkan rumah dan mobil mewah mertua Indra Kenz, berjejer mobil sport, semua dipantau penyidik kepolisian.
Simak penampakkan rumah dan mobil mewah mertua Indra Kenz, berjejer mobil sport, semua dipantau penyidik kepolisian. (Instagram dan YouTube Indra Kenz)

Seluruh harta Indra Kenz kini tengah diaudit oleh pihak berwajib.

Diketahui ternyata aset Indra Kenz tidak hanya berbentuk uang dan barang, melainkan juga berbentuk virtual yaitu uang kripto.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pihak yang turut mengaudit sumber uang Indra Kenz, menyebut aset crypto Indra Kenz ditemukan senilai Rp 38 miliar.

Pihak berwenang lantas langsung membekukan aset virtual tersebut.

Baca juga: Sosok Fakarich Guru Trading Indra Kenz Jadi Tersangka, Fakta Baru Terkuak

Apa Itu Binomo? Platform Trading Online yang Tengah Bermasalah dan Menyeret Nama Indra Kenz
Apa Itu Binomo? Platform Trading Online yang Tengah Bermasalah dan Menyeret Nama Indra Kenz (istimewa)

Sebagai informasi cryptocurrency atau uang kripto adalah mata uang virtual yang dilindungi kode rahasia.

Artinya tidak seperti mata uang konvensional, yakni dollar AS atau Euro, atau bahkan rupiah, mata uang digital ini tidak dikontrol oleh otoritas sentral dari sisi nilai dari uang tersebut.

"Sudah kita bekukan juga yang aset-aset kriptonya, ada Rp 38 miliar aset kriptonya saja," kata Ivan Yustiavandana Kepala PPATK dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/4/2022).

Ivan menjelaskan, aset-aset milik Indra tersebut diatasnamakan oleh orang lain dan jumlah aset yang diblokir dapat terus bertambah.

Baca juga: Sosok Brian Edgar, Ditangkap Setelah Indra Kenz, Punya Jabatan Strategis di Binomo

Indra Kenz; 8 Desember 2021
Indra Kenz; 8 Desember 2021 (Instagram @indrakenz)

"Teman-teman masih mengerjakan dan kita komunikasi terus dengan teman-teman kepolisian," ujar Ivan.

Ivan membenarkan bahwa Indra sempat memindahkan asetnya ke sebuah rekening di luar aset kripto tersebut.

"Sudah dibekukan juga," katanya.

Dalam kasus Indra Kenz, PPATK juga sudah melakukan audit dan mengetahui pola-pola peruatannya.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved