Berita Talaud
Pria Bertopeng yang Cekik Seorang Ibu Ditangkap Tim Resmob Polres Talaud
Saat penangkapan, tersangka tak bisa berkutik dan langsung digiring ke Mapolres Talaud untuk diperiksa.
Penulis: Ivent Mamentiwalo | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Resmob Polres kepulauan Talaud mengamankan tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap Perempuan berinisial (RB) Oknum Guru.
Tersangka (AA) Alias Arvandi (22) tahun warga Desa Bowombaru Induk Kecamatan Melonguane Kabupaten Talaud Sulawesi Utara tak berkutik saat Tim Resmob Polres Talaud menangkap tersangka di kediamannya Rabu (6/4/2022) .
Saat penangkapan, tersangka tak bisa berkutik dan langsung digiring ke Mapolres Talaud untuk diperiksa.
Didepan petugas tersangka mengaku melakukan hal tersebut dalam pengaruh minuman keras.
Kasat Reskrim IPTU I Gusti Made Andre, S.Tr.K. kepada media mengatakan, tersangka tersebut nekat melakukan tindakan kejahatan di dalam rumah korban .
Sat itu korban masuk ke dalam rumah korban dengan menggunakan topeng agar tidak diketahui.
Tersangka saat ini dalam pemeriksaan secara maraton untuk mengetahui motif dari tujuan menganiaya korban .
Namun dari pengakuan dari tersangka dimana saat itu dirinya masuk ke rumah dengan tujuan ingin melakukan pencurian namun dipergoki oleh korban .
Adapun kronologi kejadian berdasarkan keterangan korban pada pukul 01.40 Wita, saat itu korban bersama kedua anak korban yakni Aurel Emanuela Tumimbang, perempuan, 10 tahun, siswa SD dan Almasih tumimbang, laki - laki, umur 5 tahun sedang tiduran di kasur.
Mereka kala itu bermain hp di dalam kamar.
Tiba-tiba muncul seorang lelaki mengenakan penutup wajah (topeng) langsung mencekik korban di bagian leher.
Korban pun melakukan perlawanan dengan cara meremas alat kemaluan pelaku.
Menderita kesakitan yang amat sangat, pelaku pun melepaskan cekikan di leher lalu melarikan diri melalui jendela kaca yang dipecahkan.
Usai peristiwa tersebut, korban bersama dua anaknya meminta pertolongan ke tetangga sekitar.
Korban mengalami luka memar di bagian leher sebelah kiri dan kanan serta luka di bagian siku tangan sebelah kanan.
Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan polres Talaud. Pelaku diduga melakukan aksi pencurian.
Tersangka terancam pasal berlapis 351 364 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Iv)
• Menhub Budi: 79,4 Juta Orang Akan Mudik saat Idul Fitri 2022, 13 Juta Diantaranya Warga Jabodetabek
• Menhub Budi: 79,4 Juta Orang Akan Mudik saat Idul Fitri 2022, 13 Juta Diantaranya Warga Jabodetabek
• Viral Video Tentara Rusia yang Disiksa Oleh Tentara Ukraina Secara Sadis, Alami Luka Parah