Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

Penjelasan Polisi Soal Kasus Pencemaran Nama Baik Kartika Putri, dr Richard Lee Tersangka

Pihak kepolisian pun menjelaskan alasan kenapa pihaknya menjadikan Richard Lee sebagai tersangka terkait laporan Kartika Putri.

Editor: Ventrico Nonutu
kolase/instagram/dok Tribunnews.com
Kartika Putri dan dr Richard Lee. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menyampaikan perkembangan kasus pencemaran nama baik Kartika Putri.

Dalam kasus tersebut dr Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka.

dr Richard Lee sebelumnya dilaporkan oleh Kartika Putri ke polisi.

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Kamis 7 April 2022, Taurus Sedikit Kesepian, Scorpio Siap Berikan Perhatian

Baca juga: Akhirnya Terjawab Arti Ekspresi Olla Ramlan dan Aufar Hutapea Mesra di Sidang Cerai

Pihak kepolisian pun menjelaskan alasan kenapa pihaknya menjadikan Richard Lee sebagai tersangka terkait laporan Kartika Putri.

Diduga produk yang diteliti oleh Dokter Richard Lee di laboratorium berbeda dari produk yang dipromosikan Kartika Putri meskipun secara merek sama.


Foto: Kartika Putri.

"Kenapa di laporan Kartika Putri ini Richard Lee menjadi tersangka?" kata Kombes Auliansyah, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (15/4/2022).

"Jadi awal mulanya Richard Lee mengambil obat atau membeli kosmetik itu melalui online."

"Apakah benar produknya si Helwa atau tidak kita kan nggak tahu namanya juga produk online," paparnya.

Auliansyah menerangkan bahwa Dokter Richard Lee membeli produk kecantikan yang dipromosikan Kartika Putri itu melalui media online pada 2019.

Namun kosmetik yang dibeli oleh Richard Lee tersebut ternyata tidak mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Produk yang dimasukkan oleh Richard Lee ke laboratorium itu tanpa ada BPOM dan sebagainya," jelas Auliansyah.

"Sementara Helwa itu semua produknya menggunakan BPOM," sambungnya.

Kombes Auliansyah juga melihat kesalahan yang dilakukan Richard Lee saat mengambil sampel.

"Mungkin juga, yang perlu kita ketahui dan garis bawahi, sebenarnya Richard Lee juga cara pengambilan dan sample itu juga salah," terang Kombes Auliansyah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved