Kasus Munarman
Nasib Munarman Divonis 3 Tahun Kurungan dan Terbukti Terlibat Aksi Terorisme, Buntut Baiat ISIS
Eks Sekjen FPI Munarman terbukti terlibat aksi terorisme, divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Berawal dari baiat ISIS di Sulsel.
Editor:
Frandi Piring
Foto Kompas/Dhoni Setiawan
Kabar Terbaru, Munarman Divonis 3 Tahun Penjara dan Terbukti Terlibat Aksi Terorisme.
Sementara, keadaan yang memberatkannya divonis tiga tahun karena perbuatan Munarman tidak mendukung program pemerintah
dalam pemberantasan tindak pidana terorisme dan terdakwa sudah pernah dihukum.
“Yang meringankan karena terdakwa sebagai tulang punggung keluarga,” imbuh hakim.
Munarman ditangkap aparat Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri di rumahnya, Perumahan Modern Hill, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada 27 April 2021.
Dalam persidangan, jaksa mendakwa Munarman terlibat dalam aktivitas kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).
Ia diduga telah berbaiat sejak 2014 dan melanjutkan aktivitas untuk mempengaruhi orang lain guna mendukung ISIS di Indonesia.
Artikel ini tayang di Kompas.com