Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Munarman

Nasib Munarman Divonis 3 Tahun Kurungan dan Terbukti Terlibat Aksi Terorisme, Buntut Baiat ISIS

Eks Sekjen FPI Munarman terbukti terlibat aksi terorisme, divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Berawal dari baiat ISIS di Sulsel.

Editor: Frandi Piring
Foto Kompas/Dhoni Setiawan
Kabar Terbaru, Munarman Divonis 3 Tahun Penjara dan Terbukti Terlibat Aksi Terorisme. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nasib Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, terbukti terlibat aksi terorisme dan divonis tiga tahun penjara.

Munarman diketahui terjerat kasus tindak pidana terorisme.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata hakim saat membacakan vonis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).

Munarman divonis melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Bunyi Pasal 13 huruf c yakni: “menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme”.

Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan, kliennya akan mengajukan banding karena adanya fakta-fakta persidangan yang tak sesuai.

“Pasti kita akan banding karena banyak fakta yang tadi kita sama-sama dengar tidak sesuai dan itu fatal, kami menyatakan banding,” kata Azis.

Aziz menjelaskan, salah satu fakta persidangan yang dianggap fatal adalah mengenai kesaksian salah satu saksi dalam persidangan sebelumnya.

Dalam keterangannya, Aziz mengatakan, saksi tersebut mengungkapkan bahwa peristiwa baiat Negara Islam di Irak

dan Suriah (ISIS) yang dihadiri Munarman di Makassar sudah dilaporkan kepada pihak Polda Sulawesi Selatan dan Polres setempat.

Akan tetapi, majelis hakim tetap menganggap peristiwa itu tidak dilaporkan.

“Tetapi terus didengungkan tidak dilaporkan, ini yang kami sangat sayangkan.

Berarti fakta persidangan kesaksian itu tidak digubris oleh majelis hakim,” katanya.

Vonis ringan

Kendati demikian, vonis 3 tahun ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni delapan tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved