Kasus Munarman
Mantan Sekjen FPI Munarman Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Terorisme
Mantan Sekjen FPI Munarman divonis tiga tahun penjara terkait kasus tindak pidana terorisme.
Ia membantah telah terlibat terorisme seperti yang dituduhkan.
Munarman siap dihukum jika terbukti menjadi bagian kelompok terorisme.
Pernyataan itu diungkapkan saat sidang beragendakan pembacaan duplik, 25 Maret 2022.
"Saya secara personal dan karakter, saya bukan orang yang suka mengelak dari tanggung jawab.
Saya siap menanggung hukuman apabila memang saya merupakan bagian dari jaringan kelompok atau organisasi teroris," kata Munarman.
Munarman juga siap dihukum jika terbukti mempunyai pikiran jahat.
"Saya siap menanggung hukuman apabila memang ada pikiran jahat dalam otak saya untuk menggunakan cara-cara teroris," tutur Munarman.
Munarman pun siap menjalani hukuman apabila terbukti bertujuan membuat kekacauan, keonaran, atau rasa takut yang meluas.
Artikel ini tayang di Kompas.com