Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ramadan 2022

KABAR BAIK, Pemerintah Izinkan Warga yang Belum "Booster" untuk Mudik, Asalkan Lakukan Hal Ini

Pemerintah mengizinkan warga yang belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster diperbolehkan mudik Lebaran 2022.

Tribunnews/Jeprima
Suasana di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021). Memasuki H-1 larangan mudik, jumlah penumpang yang berangkat dari Terminal Pulo Gebang terus meningkat. Pemudik memilih mudik lebih awal untuk menghindari larangan mudik Lebaran yang mulai diberlakukan pada 6-17 Mei 2021. Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik Lebaran 2021 mulai Kamis (6/5/2021) hari ini. Lantas bagaimana dengan nasib mudik lokal? 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah akhirnya memperbolehkan masyarakat yang belum "Booster" untuk Mudik.

Pemerintah mengizinkan warga yang belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster diperbolehkan mudik Lebaran 2022.

Namun dengan syarat harus tes antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif.

Baca juga: KABAR BAIK! Cuti Bersama Lebaran Ditetapkan Pemerintah Tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, warga yang baru dua kali menerima vaksin diperbolehkan mudik asal melakukan antigen 1x24 jam.

“Sedangkan yang baru pertama kali, harus melakukan PCR 3x24 jam,” kata Budi dalam rapat bersama dengan pimpinan dan anggota Komisi V DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (6/3/2022).

Sementara, bagi mereka yang sudah menerima booster, dalam menjalani mudik tidak perlu tes antigen dan PCR.

Selanjutnya, Budi merinci, bagi pemudik yang belum vaksin akibat kondisi kesehatan misalnya hamil maupun komorbid bisa menunjukkan hasil tes PCR 3x24 jam dan mendapatkan surat keterangan dari dokter.

Kemudian, pemudik yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan harus vaksinasi dan tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes.

“Namun wajib dengan pendamping perjalanan yang memenuhi ketentuan vaksinasi. Pemerintah melakukan monitoring, pemeriksaan persyaratan kesehatan melalui aplikasi PeduliLindungi,” terang Budi.

Selain itu, Budi menambahkan, pelaksanaan mudik yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengacu pada surat edaran yang dikeluarkan Satgas Covid-19.

“Kami melakukan sejumlah SE baik itu di udara, di laut, di darat, di kereta api, semuanya didasarkan SE dari Satgas,” imbuh dia.

Kemenhub sendiri memprediksi bahwa ada sekitar 79 juta orang yang akan menjalani mudik lebaran pada tahun ini.

Dari 79 juta orang yang akan mudik lebaran, 13 juta di antaranya merupakan pemudik yang berasal dari wilayah Jabodetabek.

Cuti Bersama Lebaran 29 April dan 4-6 Mei 2022

Pemerintah memutuskan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.

Sementara, tanggal 2 dan 3 Mei 2022 ditetapkan sebagai hari libur nasional Lebaran.

Keputusan ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (6/4/2022).

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.

Jokowi mengatakan, cuti bersama dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan kerabat di kampung halaman.

Namun, ia mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai, kita semua harus selalu waspada," ucap Jokowi.

"Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved