Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ramadan 2022

Besaran THR Untuk Karyawan Swasta Tahun 2022 yang Wajib Dibayarkan Perusahaan, Harus Tepat Waktu!

Surat Edaran (SE) Nomor M/6.HK.04/IV/2021 Kemnaker, THR wajib dibayarkan secara tepat waktu bagi karyawan yang memenuhi kriteria.

Editor: Indry Panigoro
TribunMedan - Tribunnews.com
Uang THR - Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tinggal menghitung hari lagi karyawan yang beragama Islam akan menerima THR.

Namun tak menutup kemungkinan, karyawan nasrani juga akan menerima THR.

Semua tergantung peraturan dan kebijakan perusahaan.

Ada yang hanya memberi THR kepada karyawan yang beragama Islam saat idul fitri.

Namun ada juga perusahaan yang memberi THR kepada seluruh karyawan tanpa pandang agama.

Ya menjadi kewajiban perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) saat karyawan mereka menghadapi hari raya.

Kewajiban tersebut sudah diatur dalam peraturan pemerintah.

Pun karyawan mana saja yang berhak mendapatkan THR sudah diatur.

Karyawan berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) sesuai aturan yang berlaku.

Surat Edaran (SE) Nomor M/6.HK.04/IV/2021 Kemnaker, THR wajib dibayarkan secara tepat waktu bagi karyawan yang memenuhi kriteria.

SE itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kriteria itu adalah karyawan telah bekerja selama minimal satu bulan dengan status hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Berikut cara menghitung THR karyawan:

1. Karyawan dengan masa kerja lebih dari 12 bulan

Bagi karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan secara penuh atau selama 1 tahun, maka ia wajib menerima THR sebesar 1 kali gaji.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved