Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum dan Kriminal

Begal Alat Vital Dihukum 650 Tahun setelah Rusak Kehidupan 10 Orang, JPU: Dia Predator Paling Jahat

Seorang pria dihukum 650 tahun penjara atas kasus kejahatan seksualitas. Korban sebanyak 10 orang.

Editor: Frandi Piring
Foto via www.wthr.com
Steven Ray Hessler, Predator seksualitas. Dihukum 650 tahun. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria Indiana dijuluki ' Begal Alat Vital ' telah dijatuhi hukuman 650 tahun penjara untuk kejahatan seksualitas.

Kejahatan tersebut ia lakukan saat berusia 30 tahun yang setelah penyelidik mencocokkan DNA-nya dari amplop yang dijilat dengan sampel yang ditemukan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).

Ialah Steven Ray Hessler, pria yang disebut sebagai Predator paling jahat dan berbahaya.

Hessler dinyatakan bersalah atas 19 tuduhan kejahatan terhadap 10 korban antara tahun 1982 dan 1985, pada 3 Maret lalu.

Tuduhan tersebut termasuk tuduhan pemerkosaan, perilaku menyimpang yang melanggar hukum, perilaku menyimpang kriminal dan perampokan.

Dalam semua kasus, dia mendobrak masuk ke rumah para korban dan menyerang mereka kemudian melarikan diri.

Selama beberapa dekade, kejahatannya tidak terdeteksi.

Demikian berita terkini Wartakotalive.com bersumber dari dailymail.co.uk pagi ini.

Teknik Penyelidikan

Dia menghindari hukuman selama bertahun-tahun, meskipun polisi memiliki DNA-nya dari kejahatan lain.

Jaksa menggunakan teknik pengujian silsilah canggih pada sampel yang ditemukan dari salah satu kejahatannya.

Itu membawa mereka kepada dia atau saudaranya. Hessler akhirnya didakwa setelah polisi mencegat tagihan listrik pada tahun 2020, setelah dia menjilat amplop itu.

Para korban bersaksi bagaimana dia akan memasuki rumah mereka dengan balaclava atau topeng ski,

memukuli mereka dan merampok mereka dalam serangkaian insiden antara tahun 1983 dan 1985.

Dia menargetkan pria dan wanita, menyerang secara seksual setiap korban wanita dan memukuli korban pria.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved